Pemkab Pesibar Kembali Raih WTP dari BPKRI Perwakilan Provinsi Lampung
Pesisir Barat, (DB) – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Opini WTP diberikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2020.
Perolehan tersebut menjadi yang Kedua kalinya secara berturut-turut. Sebelumnya, Pemkab Pesisir Barat juga berhasil mendapat predikat WTP pada 2019.
Penghargaan itu diterima langsung oleh Bupati Pesisir Barat Dr. Drs. H. Agus Istiqlal, SH.,MH didampingi Ketua DPRD Nazrul Arif, dari Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Lampung Andri Yogama, SE, MM, Ak., CSFA di Gedung Utama BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung di Bandar Lampung, Selasa (04/5/2021).
Hadir juga mendampingi Bupati Pesisir Barat, Inspektorat, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Diskominfo, BPMP dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
Atas raihan tersebut, Bupati Pesisir Barat Dr. Drs. H. Agus Istiqlal, SH.,MH mengaku bersyukur dan bangga. Menurutnya, prestasi itu merupakan hasil kerja keras semua pihak dan menjadi kebanggaan seluruh masyarakat Negeri Para Sai Batin Dan Para Ulama.
“Saya sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja keras dan melaksanakan tugas dengan baik,” ujarnya.
Bupati Pesisir Barat Dr. Drs. H. Agus Istiqlal, SH.,MH juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung yang telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur.
“Kepada Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, agar tidak segan-segan menegur Aparatur Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat apabila melakukan kesalahan dalam mengemban tugas,” imbuhnya.
Lebih lanjut Bupati Pesisir Barat menyampaikan, dengan telah diterimanya LHP tersebut, pihaknya akan menindak lanjuti rekomendasi LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2020 sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
“Kami berharap, dengan kerja keras, doa, dan kerja sama semua pihak, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dapat mempertahankan dan meraih kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” tuturnya.
Bupati Pesisir Barat menuturkan, Pemkab Pesisir Barat bersama DPRD juga telah berkomitmen menghindari kekurangan dalam aspek tata kelola pengelolaan keuangan dengan cara meningkatkan pengawasan dan pengendalian internal.
“Kami juga mohon arahan dan bimbingan, sehingga penyelenggaraan dan tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat di masa yang akan datang dapat terlaksana dengan baik,” katanya.
Bupati Pesisir Barat juga menyatakan, penghargaan tersebut bukanlah tujuan akhir. Namun merupakan tanggungjawab yang harus diemban oleh seluruh jajaran Pemkab Pesisir Barat agar dapat terus dipertahankan.
“LHP yang kami terima ini dapat mendorong kami untuk terus memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” pungkasnya.(Mndr)