Pemkab Lamsel Menerima Sertifikat Hak, Atas Tanah Gudang SRG di Natar
NATAR, (DB) – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, menerima Sertifikat Hak atas Tanah Gudang SRG yang berada di Desa Bandarejo, Kecamatan Natar, Kabupaten setempat.
Sertifikat Tanah Milik Desa dengan luas kurang lebih 5000 meter persergi serta surat pernyataan hibah tanah tersebut, diserahkan langsung oleh Kepala Desa Bandarejo, Sularto Kepada Bupati Nanang Ermanto di ruang kerjanya, Selasa (09/02/2021).
Pada kesempatan itu Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto mengatakan, dalam pendataan Aset Pemerintah Daerah di Lampung Selatan, kerap menjadi perhatian dari pihak BPK. Menurutnya, hal ini juga mempengaruhi dalam penilaian kepada Pemkab Lamsel.
Dengan diserahkannya aset tersebut, lanjut Nanang, pihaknya akan segera mengurus terkait balik nama aset tersebut menjadi kepemilikan Pemerintah Daerah (Pemda), yang kemudian akan di data menjadi aset pemda.
“Kita selalu diperiksa dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aset-aset pemda yang belum terdata. Alhamdulillah, Pak Kades telah memberikan sertifikat dan surat pernyataan hibah kepada pemda untuk pembangunan gudang SRG ini. Untuk tertib administrasi nantinya akan kami balik nama menjadi aset milik pemda,” ujarnya.
Sementara salah satu Perwakilan BPN Lamsel, Kartiah mengatakan, sertifikat dan surat pernyataan hibah yang telah diberikan kepada pemkab lamsel akan dijadikan dasar penghapusan dan penerbitan sertifikat baru.
“Surat pernyataan hibah terserbut akan kami jadikan dasar untuk menghapus sertifikat lama dan selanjutnya akan kami terbitkan atas nama pemkab lamsel,” pungkasnya.
Turut Hadir pada acara penyerahan terserbut, Sekdakab Lamsel, Thamrin, S.Sos, MM, Plt.Staf Ahli Bupati Bid.Pemerintahan & Kesra, Yusri, SE, MM, Asisten Bid.Pemerintahan & Kesra, Supriyanto, S.Sos, MM, BPN Lamsel, Kartiyah, Camat Natar, Eko Irawan dan Para Kepala OPD terkait lainnya. (red)