DAERAHPringsewu

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pertama Kabupaten Pringsewu

Pringsewu (Delikbuana) – Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, SE, MM menyampaikan. Atas nama Pemerintah Kabupaten Pringsewu, saya ucapkan selamat kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang baru saja dilantik. Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama di Kabupaten Pringsewu Tahun 2024 ini merupakan hasil dari proses Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahun 2023, dimana dalam setiap tahapannya dilakukan secara terukur dan sistematis sesuai dengan mekanisme ketentuan undangan yang berlaku. Bertempat di Aula Kantor Bupati Pringsewu Jum’at (2/2/2024).

Pertimbangan teknis dari badan Kepegawaian Negara (BKN) dan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, yaitu: 1). Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : B-4603/ JP.00.00/12/2023 tanggal 04 Desember 2023, Hal : Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 93/B-AK.02.02/SD/K/2024 tanggal 04 Januari 2024 Hal : Pertimbangan Teknis Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

Pelaksanaan pelantikan 3 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu hari ini, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati nomor: 821.2 B.04/2024 tanggal 01 Februari 2024 tentang Pengangkatan, Pemindahan Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

Saya berharap pelantikan ini akan menjadi angin baru dalam upaya pembangunan di Kabupaten Pringsewu. Mari bersama kita berupaya untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dalam struktur Pemerintahan Kabupaten Pringsewu yang tentunya juga akan turut meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik sebagai salah satu tugas pokok Aparatur Sipil Negara.

Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, selalu jalin silaturahmi dan komunikasi dalam rangka konsolidasi, koordinasi, dan konsultasi. Serta senantiasa meningkatkan kompetensi dan kinerja sebagai Aparatur Sipil Negara, sekaligus sebagai pelayan masyarakat. Pegang dengan teguh, laksanakan dan amalkan nilai dasar dan kode etik Aparatur Sipil Negara. Lakukan dan baktikan seluruh pekerjaan dan tanggung jawab dengan ikhlas, tanpa pamrih dan ciptakan inovasi-inovasi baru.

Tetap menjaga Netralitas, karena Netralitas ASN merupakan isu penting dan merupakan suatu persoalan yang akut dalam setiap kontestasi Politik, terutama menjelang Pemilu dan Pilkada Tahun ini, sehingga setiap ASN perlu menunjukkan ketidakberpihakannya terhadap salah satu pasangan calon peserta pemilu pilkada nantinya.

ASN wajib melaksanakan Asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN. Dimana dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Netralitas adalah setiap ASN tidak boleh berpihak pada segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.

Hadir dalam kegiatan Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, SE, MM, Dandim 0424/Tgm wilayah Danramil 424 07/Gdr Kapten Inf Redi Kurniawan, Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, SH.,S.IK,

Sekda Drs Heri Iswahyudi,Inspektorat Pringsewu Andi, Para Asisten Pringsewu

Kasat Pol PP Jahron S.Pd, Kadis Kesehatan Purhadi, Kepala BPBD Pringsewu Edi Sumber Pamungkas dan Tamu Undangan. (Rilis)

Related Articles

Back to top button