Berita TerkiniLAMPUNGPringsewuRegional

Pekon Gumukmas Goyang! Dugaan Korupsi Dana Desa Resmi Masuk Tahap Pendalaman

Penulis : Tim IWO Pringsewu

Pringsewu (Delikbuana) Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Pekon Gumukmas, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, memasuki babak baru. Setelah melalui proses verifikasi awal, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menyatakan bahwa laporan pengaduan masyarakat tersebut telah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja, saat dikonfirmasi pada Kamis (7/8/2025). Menurutnya, proses awal penanganan laporan dilakukan melalui koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna menilai kelayakan materi pengaduan.

“Langkah awal sejak laporan masuk, kami berkoordinasi dengan APIP untuk melihat apakah laporan itu memenuhi syarat atau tidak. Setelah dilakukan verifikasi awal, kami menilai laporan ini sudah layak untuk ditindaklanjuti. Maka dari itu, kami telah melimpahkan pengaduan ini ke Inspektorat untuk dilakukan pendalaman,” ujar Kadek.

Kadek menambahkan bahwa pelimpahan tersebut merupakan bagian dari mekanisme formal dalam penanganan dugaan penyalahgunaan keuangan negara di tingkat desa. Ia menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga agar proses hukum dapat berjalan dengan akuntabel dan transparan.

“Pelimpahan ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Kami menghargai peran Inspektorat sebagai pengawas internal yang memiliki kompetensi teknis untuk mendalami laporan sebelum dilanjutkan ke tahap hukum,” ujarnya lagi.

Inspektorat, dalam hal ini, berperan melakukan audit atau telaah awal terhadap pelaksanaan kegiatan yang diduga menyimpang. Hasil dari pendalaman Inspektorat akan menjadi bahan pertimbangan bagi Kejaksaan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan masuk ke tahap penyelidikan.

“Kami akan mengambil tindakan lebih lanjut jika hasil pemeriksaan Inspektorat menunjukkan indikasi pelanggaran hukum yang kuat. Kami ingin pastikan bahwa setiap proses dilalui dengan benar, tidak gegabah,” kata Kadek menegaskan.

Program Dana Desa sendiri merupakan program strategis nasional untuk mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Namun, tidak sedikit desa yang justru menjadi sorotan karena adanya penyalahgunaan dana tersebut, baik dalam bentuk mark-up anggaran, kegiatan fiktif, maupun praktik korupsi yang lebih sistematis.

Dalam konteks ini, Kejari Pringsewu kembali menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap laporan masyarakat. Kadek menekankan bahwa pihaknya akan membuka ruang bagi pengaduan masyarakat, asalkan dilengkapi dengan data pendukung yang relevan.

“Kami terbuka terhadap laporan masyarakat, selama disertai dengan data awal yang memadai. Dan kami pastikan setiap laporan akan kami telaah sesuai prosedur,” ujar Kadek.

Selain itu, Kejari juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan dana desa. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.

“Tanpa keterlibatan masyarakat, pengawasan tidak akan optimal. Maka kami mendorong peran serta publik untuk melaporkan bila ada dugaan penyelewengan. Kami pastikan identitas pelapor dirahasiakan dan setiap laporan akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Pringsewu, Andi Purwanto, saat dikonfirmasi secara terpisah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan laporan dari Kejaksaan Negeri Pringsewu terkait dugaan penyimpangan Dana Desa di Pekon Gumukmas.

“Iya, baru dilimpahkan,” kata Andi singkat melalui pesan WhatsApp kepada media ini. (*)

Related Articles

Back to top button