Pabrik Kerupuk Yang Diduga Tidak Mengantongi Izin, Tebar Teror Polusi Asap Kewarga Hingga Diduga Terkena ISPA
Senin 24/11/2025

Bandar Lampung (db) – Warga seputaran Gang Ulangan Ujung RT.004 Lingkungan 01 kelurahan Segala Mider Tanjung Karang Barat Resah Dengan operasional pruduksi Pabrik Kerupuk lantaran pabrik ini selain menebar polusi asap juga Di duga Tak Mengantongi Izin.
“Polusi asap yang ditimbulkan dari produksi pabrik kerupuk ini semakin hari semakin parah mas dan ini sudah berlangsung sudah cukup lama sudah lebih kurang 5 bulan” Ungkap Tono warga yang menetap di sekitar pabrik Kerupuk.Senin 24/11/2025
Masih menurut Tono Pabrik ini beroperasi mulai dari pukul 4.30 pagi sudah menghidupkan tungku yang bahan bakarnya kayu untuk pengovenan dan juga untuk penggorengan, hal keberatan kami sudah kami sampaikan kepada Pamong RT dan ketua lingkungan tapi faktanya pabrik masih saja tidak digubris Al hasil kami masih menghirup bau asap. Ungkap Tono.
Hal ini pun di Amini oleh Sigit yang juga Warga sekitar pabrik Kerupuk yang sudah membuat resah ini, ” pabrik ini sudah lama berdiri lebih kurang sejak Tahun 2007 saat itu pabrik Kerupuk ini masih kecil dan menggunakan bahan bakar arang saat itu masih dikelola mang Udin yang kini sudah beralih pada anaknya hanya saja dalam beberapa bulan terakhir sejak dikelola anaknya inilah masalah muncul terutama di masalah kesehatan kami warga sekitar lingkungan pabrik sebab warga bukan hanya mengalami sesak nafas tapi sudah mengarah pada indikaasi inspeksi saluran pernafasan soalnya ada warga yang selalu mengkonsumsi susu beruang jika tidak mengkonsumsi itu sesak nafas nya parah “ungkap Sigit kepada media ini saat di konfirmasi.
Masih menurutnya ” keberatan kami sudah
Pernah kami sampaikan secara lisan melalui Ketua RT 004 dan Ketua Lingkungan 1 Kelurahan Segalamider Tanjung Karang Barat bahkan Kami sudah beberapa kali bermediasi bertujuan bermusyawarah di hadiri ketua RT, Ketua Lingkungan, Babinkantibmas dan Perwakilan organisasi Lingkungan Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia ALUN tapi masalahnya masih saja seolah tidak di indahkan sehingga kami kok lama lama keberatan kami di sepelekan ” Ungkap Sigit.
Saat di Konfirmasi Pihak organisasi Lingkungan Hidup Dewan Pimpinan Wilayah ALUN (Apresiasi Lingkungan Hidup dan Hutan Indonesia) Yuridhis Mahendra.,Spd.,SH ketua Bidang Hukum dan HAM yang akrab disapa Idris Abung menjelaskan ” persoalan ini puncaknya sudah sebulan Terakhir sementara keluhan warga ini sudah lebih kurang 5 bulan ini ”
Menurut Idris Abung ” berdasarkan Fakta dan data yang telah dikumpulkan pihaknya pabrik Kerupuk yang berbahan baku Tepung tapioka ini sesuai SOP sudah terlalu banyak pelanggan yang tidak bisa di toleransi pertama sejak awal berdiri hingga saat ini terkait perizinan pabrik kerupuk ini belum belum sama sekali mengantongi izin seperti izin lingkungan (warga), izin pendirian bangunan pabrik, UPL UKL dari Dinas Lingkungan hidup dll hal ini diketahui saat adanya teguran lisan warga di dampingi RT, Ketua lingkungan.
dari pertemuan itulah pihak kami mendapatkan keterangan langsung dari pihak pemilik dan pengelola jika dalam satu hari pihak pabrik bisa mengelola bahan kerupuk sebanyak 2-5 kwintal dalam satu hari begitupun juga saat kami pertanyakan terkait izin pengelolaan operasional produksi pabrik kerupuk ini yang ternyata berdasarkan pengakuan pemilik pabrik kerupuk ini dirinya tidak mengantongi izin warga sekitar, izin RT,Ketua lingkungan dan pihak kelurahan hal ini terjadi sejak awal berdirinya Pabrik kerupuk ini.
Begitupun untuk Kali kedua kami pertanyakan persoalan izin dimana saat itu pemilik mengundang kami kekediamannya yang berdampingan dengan pabrik kerupuk untuk melakukan musyawarah jawabannya sama belum mengantongi izin bahkan lacurnya dalam kegiatan musyawarah yang di hadiri Ketua Lingkungan, Babinkantibmas , Ketua RT, Tokoh Warga dan pihak Kami dari Organisasi lingkungan hidup ini bukan membahas tentang perizinan tapi membahas soal penggantian cerobong asap dari tungku pembakaran yang baru beberapa hari di pasang oleh teknisi pihaknya, yang dalam musyawarah itu menghasilkan toleransi warga setempat untuk beberapa hari menguji sejauh mana pengendalian asap yang di hasilkan pembakaran operasional pabrik.
” Celakanya lagi berdasarkan keterangan pihak kelurahan Segala Mider pabrik itu sempat mengajukan surat keterangan usaha tapi bukan pabrik melainkan bangunan gudang sementara berdasarkan dalam perda Rancangan Tata Ruang Wilayah daerah RT 004 RW 01 Bukan zonasi diperuntukan untuk wilayah industri dan pergudangan daerah ini adalah zona pemukiman warga.
Kami sudah meminta kepada pemilik pabrik kerupuk ini untuk segera menyetop operasional pabrik Ini, sampai dengan di keluarkannya surat izin warga, surat Keterangan UPL UKL dinas DLH Kota Bandar Lampung dan Pihak Dinas Perizinan akan tetapi teguran lisan kami ini tidak di indahkan oleh pemiliknya terbukti hingga saat ini pabrik tersebut masih beroperasi dan menebar Polusi asap” Ungkap Idris Abung
Sehingga dalam hal ini kami dalam waktu dekat akan melakukan pelaporan kepada pihak Dinas Lingkungan hidup,Perizinan, Kecamatan dan Kelurahan terkait hal ini terlebih sejak 5 bulan terakhir warga sudah cukup resah dengan polusi asap yang dikeluarkan dari limbah produksi dan kami akan melaporkan hal ini kepada pihak Aparat penegak hukum sebab akibat asap tersebut sudah mengganggu kesehatan warga terlebih sudah ada warga yang mengalami inspeksi saluran pernafasan akibat pencemaran polusi asap tersebut” tandas Idris Abung.(TIM)




