Ormas Pemuda Soroti Dugaan Pungutan PIP di SDN 1 Enggalrejo
Penulis : Novi Antoni

Pringsewu (Delikbuana) – Dugaan pungutan terhadap wali murid penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri 1 Enggalrejo, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, mulai menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung.
Ketua Umum DPD GPN Lampung, Adi Chandra Gutama, menegaskan bahwa meskipun hingga saat ini belum ditemukan bukti tertulis, dugaan adanya pungutan liar terhadap penerima bantuan PIP tetap harus mendapat perhatian serius dari instansi terkait.
“Kalau benar ada praktik semacam itu, jelas melanggar aturan. Dana PIP adalah hak siswa dari pemerintah pusat yang harus diterima utuh, tanpa potongan,” tegas Adi Chandra kepada wartawan, Selasa (6/8/2025).
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Pendidikan dan Inspektorat untuk segera melakukan pemeriksaan ke lapangan dan menindak tegas jika terbukti terjadi penyimpangan.
Sebagai informasi, dalam Petunjuk Teknis (Juknis) PIP yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), ditegaskan bahwa dana bantuan harus diterima secara penuh oleh siswa penerima tanpa dipungut biaya administrasi, potongan, maupun bentuk “ucapan terima kasih” yang bersifat memaksa. (*)