Operasi Yustisi Depan Hotel Royal, Ribuan Pelanggar Mendapat Sanksi
JEMBER (DB) – Operasi yustisi protokol kesehatan yang kerap rutin dilaksanakan oleh Gabungan TNI POLRI, Satpol PP, Dishub, Dis Kominfo dan Satuan Gugus Tugas Covid-19, Menghimbau kepada masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan sesuai Pergub Jawa Timur No. 53 Tahun 2020 tentang Protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19, Mendapati 1393 Pelanggar dengan diberikan sanksi sosial, denda, dan teguran, didepan Hotel Royal Jl. Karimata Sumbersari Jember, pukul 09.00 WIB. Sabtu (20/2/21).
Kegiatan operasi yustisi yang di pimpin IPTU. M. Lutfi, S.H (Paur Subagbinops) Polres Jember dilakukan rutin agar masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Jember. Dalam pelaksanaan dilapangan didapati masih banyak masyarakat pelanggar aturan protokol kesehatan, sehingga diberi sanksi baik sanksi sosial, denda, dan teguran baik secara lisan maupun tulisan.
M. Lutfi mengungkapkan bahwa kegiatan Operasi yustisi akan dilaksanakan setiap hari di Kabupaten Jember, ” Kegiatan Yustisi Protokol Kesehatan di Jember akan dilakukan setiap harinya, supaya masyarakat sadar akan kedisiplinan 5M dan memutus mata rantai Covid -19, sampai Jember dinyatakan Zona Hijau”, ungkap M. Lutfi saat dikonfirmasi media saat melaksanakan kegiatan.
Masyarakat yang dengan sengaja masih belum bisa mematuhi aturan protokol kesehatan, apalagi tidak menggunakan masker akan di tindak tegas, ” Semoga dengan adanya penindak tegasan dalam kegiatan rutin ini khususnya masyarakat yang belum bisa patuh terhadap prokes yang ada, bisa memberikan efek jera serta memberikan dampak positif, untuk selalu menggunakan masker,” imbuh M. Lutfi.
Kegiatan yang dilaksanakan memberikan saksi kepada masyarakat dengan 1393 orang pelanggar, diantaranya Sanksi sosial sebanyak 537 orang, Sanksi Denda Rp 30 ribu per orang oleh Hakim 69 orang, teguran tertulis sebanyak 365 orang, dan teguran lisan sebanyak 422 orang
Petugas yang hadir dalam gelar kegiatan operasi yustisi di depan Hotel Royal beberapa diantaranya IPTU. M. Lutfi, S.H (Paur Subagbinops), IPTU Diah Vita Sari (Kanit PPA), IPDA Enol (Paur Bankum), 20 Personil Kodim 0824 Jember, 25 Personil jajaran Polsek, 4 Personil Satlantas Polres Jember, 2 Personil Sat Binmas, 10 Personil Satpol PP Pemkab Jember, 10 Personil Dishub Jember, 4 personil Dishub Propinsi, 3 personil Dis Kominfo Jember, dan 7 Personil Gugus Tugas Covid-19. (tim)
ed : roexien esc