Nekat Bangun Tanpa Izin, Pengusaha Tantang Aturan di Pringsewu

Pringsewu (DB),– Praktik pembangunan gedung tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih marak terjadi di pusat Kota Pringsewu. Padahal, sesuai regulasi, PBG yang menggantikan IMB wajib dimiliki sebelum pembangunan dimulai guna menjamin aspek keselamatan, fungsi, dan kesesuaian tata ruang.
Ironisnya, sejumlah pengusaha justru nekat membangun terlebih dahulu, lalu mengurus izin belakangan. Salah satu contohnya adalah pembangunan gudang material bangunan (keramik) di Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, yang hingga kini masih berjalan tanpa PBG.
Pemilik bangunan, Yandi, mengakui bahwa proyek tersebut belum mengantongi izin resmi.
“Kami masih proses izin yang satunya dulu, kalau yang ini memang belum ada,” ujarnya saat dikonfirmasi di lokasi pembangunan, Kamis (2/4/2026).
Ia juga menyebut bahwa pihaknya baru sebatas meminta izin secara lisan kepada lingkungan sekitar, termasuk kepada lurah dan camat setempat.
“Masih dalam tahap berproses,” tambahnya.
Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan pihak kelurahan. Lurah Pringsewu, Rusli, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan izin terkait pembangunan tersebut.
“Kalau mau mendirikan bangunan harus ada izin dulu. Untuk yang ini kami belum menerima permohonan, nanti akan kami selidiki,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu, Anjarwati Setya N. Ia menyebut belum ada data permohonan PBG atas bangunan dimaksud.
“Setahu saya belum masuk ke kami,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu, Ahmad Syaifudin, mengakui fenomena bangunan tanpa izin masih sering terjadi di wilayahnya.
“Kebanyakan bangunan didirikan dulu, baru kemudian mengurus izin. Namun jika dalam prosesnya tidak sesuai dengan regulasi, khususnya PP Nomor 16 Tahun 2021, kami akan bertindak tegas,” ujarnya saat ditemui di sela Rapat Paripurna DPRD.
Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 16 Tahun 2021, bangunan yang tidak memiliki PBG dapat dikenakan sanksi tegas. Mulai dari penghentian pembangunan, denda administratif hingga 10 persen dari nilai bangunan, hingga pembongkaran paksa apabila melanggar standar teknis atau rencana tata ruang.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan penegakan aturan di lapangan. Masyarakat pun berharap pemerintah daerah tidak tebang pilih dalam menindak pelanggaran, demi menjaga ketertiban dan keselamatan tata ruang di Kabupaten Pringsewu. (Tim)



