Merasa Dirugikan, Mantan Anggota DPRD Kota Metro Polisikan Pihak Penjual Tanah dan Bangunan
Metro (Delikbuana)– Merasa dirugikan terkait jual beli tanah dan bangunan, Alizar mantan anggota DPRD Kota Metro Periode 2014 -2019, mengadakan jumpa Pers di Sekretariat Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Metro, Jl. Yos Sudarso No. 31, Metro Pusat, Sabtu (21/11/2020).
Alizar, yang juga selaku penasehat AWPI Kota Metro dalam keterangan Persnya menjelaskan, pada tanggal 27 Mei 2020, dirinya telah melakukan transaksi Jual Beli dengan pemilik tanah dan bangunan di perumahan Prasanti Garden berinisial (F) melalui perantara (AL) warga Hadimulyo Barat Kota Metro.
Namun, dalam pembelian tanah dan bangunan tidak sesuai dengan ukuran bangunan di Sertifikat. Pada saat ditawarkan oleh (F) ia mengatakan Luas Bangunan dan tanah total keseluruhan 198 meter persegi seharga Rp.400.000.000,- ( Empat Ratus Juta Rupiah).
“Tapi, pada kenyataannya luas tanah dan bangunan tidak sesuai Sertifikat yang ada. Lebih luas bangunannya dari pada sertifikat yang ada, hanya 99 meter persegi, jadi separuhnya kemana,”katanya.
Kemudian Alizar, komplain kepada pihak perantara, tapi Ia berdalih tidak mengetahui. Selanjutnya Ia mengubungi (F) namun hingga saat ini belum ada titik temu,”bebernya.
Karena merasa dirugikan, akhirnya Alizar melaporkan atas kejadian tersebut kepihak berwajib dengan Nomor Laporan: LP/675/B/X/2020/LPG/Res Metro/Sek Metro Pusat.
Di waktu yang sama, Verry Sudarto selaku Ketua AWPI Kota Metro mengatakan, kedatangan Alizar selaku penasehat AWPI guna menuangkan permasalahan yang menimpa dirinya, terkait jual beli tanah dan bangunan yang melibatkan salah satu ASN di Kota Metro, berinisial F.
“Artinya siapapun yang mengadu ke AWPI kita Welcome. Dan, Saya berharap permasalahan ini tidak berlarut-larut antara pihak pembeli dan penjual, bisa duduk bareng selesai secara kekeluargaan. Kalau memang itu tidak bisa ditempuhnya, ya, kita kembalikan lagi ke penasehat, langkah apa selanjutnya yang akan ditempuh,”pungkasnya. (Tim)