M.Saleh Piin Mantan kepala kampung, Menyatakan Tidak Pernah Tanda Tangani Surat Tanah Ahmad Saleh
Tulang Bawang, (Delikbuana)- Hi Mat Ali Kraying tokoh PDI Lampung yang menggugat M Saleh warga Jl Pulau Batam Way Halim Permai Sukarame, M Saleh bin Bahtiar warga bujung Tenok Tulang bawang, Ahmad Saleh warga bujung Tenok kelurahan Menggala Selatan Tulang Bawang Saleh dengan no perkara perdata 17/Pdt.G/2021/PN Menggala. Sengketa tersebut terjadi pihak Mat Ali Kraying mengaku surat tanah miliknya di palsukan oleh oknum-oknum tersebut.Minggu 11/04/2021.
Namu perihal tersebut di bantah oleh Ahmad Saleh dan M.Saleh,yang di ungkapkan Mirwan selaku kuasa hukumnya. Seperti keterangan Mirwan, surat kepemilikan tanah atas nama Ahmad Saleh, sudah di tetapkan atau di sah oleh Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Tulang Bawang.
“Kepemilikan tanah tersebut sudah di jamin ke absahan nya. “Ada semuanya lengkap disini, berdasarkan surat keputusan dari MA” ujar Mirwan
Namun di sisi lain, M.Saleh Piin selaku Mantan Kepala Kampung, angkat bicara perihal bahwa dirinya semasa ia menjabat kepala desa tidak Pernah menandatangani atas surat tanah yang di maksud.
“Berdasarkan penyidikan (Harda) Wahyudi.SH Selaku penyidik Polda Lampung, M.Saleh Piin menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menanda tangani surat tanah Ahmad Saleh dan itu pemalsuan” Tutur M. Saleh Piin di Kediamannya di Gunung Sakti Kelurahan Menggala Selatan.
Selain itu menurutnya pihak penyidik Wahyudi.SH Polda Lampung, Juga Meminta Perbandingan tanda tangan Kepada dirinya Sebanyak 18 Kali Tanda Tangan.
Sementara itu, Suherman Bahar.SH pengacara Hi. Mat Ali Kraying berharap Ahmad Saleh hadir berserta Mirwan Selaku Pengacaranya dengan membawa barang bukti dan Ahli Waris Yang Sah Pada Tangal 22/04/2021.(red/tim)