Leasing MNC Finance Cabang Metro,Mengecewakan Konsumennya
Metro – Dibitur leasing MNC Finance Cabang Metro sangat kecewa dikarenakan dirinya di laporkan ke polres Metro atas dugaan penggelapan, unit kendaran kredit leasing ,Kamis (25/06/2020).
Ke kecewaan Eko wahyuntoro, yang merupakan dibitur Lesing MNC, bermula setelah ia mendapat surat panggilan dari pihak Polres Kota Metro, untuk di BAP terkait dugaan penggelapan Unit kendaraan Lesing,ia kecewa karna menurutnya dirinya sudah melakukan konfirmasi kepada pihak lesing dan di ketahui oleh petugas pihak lesing MNC, untuk meng oper alin kredit mobil namun yang ia sayangkan, petugas tersebut terkesan menyetujui, bahkan pihak peng oper alih sempat menyicil selama 2 bulan, tapi kenyataannya petugas tersebut tidak merubah atas nama sang dibitur, dan setelah terjadi tugakan yang di lakukan penerima oper alih, sang dibitur di laporkan dan dalam hal ini sang dibitur merasa di cemarkan nama baiknya.
“Atas laporan tersebut telah mengecewakan saya , mencemarkan nama baik saya, karena saya pernah menghubungi pihak pembiayaan MNC Finance Cabang Metro. bahwa kendaraan Unit tersebut sama jasmani dan dilanjutkan ansuran perbulannya sama jasmani, yang beralamatkan perumnas blok E.1.No.06, Rt/Rw: 011/004, desa seputih jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Dan jasmani juga sudah menghadap kekantor pembiayaan MNC Finance Cabang Metro , bertemu Remo Adi antono, Debkolektor Eka ferdi, dan CMO marketing Adi. Jasmani mengatakan ke pihak leasing MNC Finance, bahwa saya yang melanjutkan ansuran kredit pembiayaan unit kendaraan Avanza tipe E, th2013 , No pol B 1257 PZQ warna silver dan A/N Kontrak dibitur Eko wahyuntoro dan Jasmani juga siap mengikuti aturan kredit Tack over kendaraan, ” Ungkap Eko pada saat Konferensi Pers di Kantor KWRI Kota Metro yang dihadiri ketua dan penasehat Hukum KWRI beserta sejumlah anggota KWRI Lainnya.
Seusai Eko menjelaskan tetang kronologi yang terjadi, Jasmani si penerima oper alir ansuran lesing tersebut juga membenarkan,bahwa dirinya yang melanjutkan ansuran tersebut bahkan dirinya sudah menghadap kepada pihak Kantor MNC Finance dengan sambil membayar ansuran yang ke 11 dan dengan menyetorkan juga sejumlah persyaratan yang di minta pihak lesing.
“Memang benar saya yang melanjutkan kredit kendaraan tersebut, dan siap mengangsur ansuran perbulannya. Saya juga sudah menghadap pihak kantor MNC Finance, itupun saya sekalian membayar ansuran yang ke 11 ansuran , dan bertemu Remo Adi antono, Debkolektor EKa Ferdi, CMO marketing Adi. agar pihak pembiayaan MNC Finance, mengetahuinya saya juga mau mengajukan Tack Over kredit sesuai peraturan perusahaan tersebut.Adapun syarat-syarat yang saya serahkan kepada pembiayaan MNC Finance tersebut, saya memberikan Foto Copy KTP, KK, kepada Adi, CMO marketing.”Ucap Jasmani
“Kata adi CMO mengatakan kalau Tack Over kredit harus lepas masa prematur ansuran dan harus wajib BBN balik nama kendaraan. Saya keberatan jika harus wajib BBN, perusahaan pembiayaan leasing baru kali ini harus BBN balik nama kendaraan, “ungkapnya jasmani.
Jasmani juga menjelaskan bahwa kendaraan mobil, yang dianggap di gelapkan oleh Eko wahyuntoro, itu masih ada pada dirinya, dan dirinya mengakui belum bisa melakukan ansuran, dikarenakan ia memerlukan waktu dalam fase normal penghasilan dirinya, namun dirinya sudah mengkofirmasi kepada pihak debkolektor Pihak MNC Finance.
“Kalau masalah unit kendaraan tersebut, masih sama saya, memang untuk saat ini saya juga belum bisa mengansur kendaraan, dan ansuran tersebut kredit macet. Pihak MNC Finance, pun sudah menghubungi saya karena ada keterlambatan ansuran A/n eko wahyuntoro.
Saya juga sudah bilang sama pihak debkolektornya eka ferdi dan adi CMO marketing, jika mau minta ansuran kendaraan tersebut ke saya karena pihak kantor sudah mengetahui saya yang melanjutkan ansuran kredit kendaraan tersebut, ” Jelasnya jasmani.
Terkait laporan terhadap dibiturnya, tentang dugaan penggelapan, yang terkesan mencermarkan nama baik konsumen MNC Finance. Pihak media telah mengkonfirmasi pihak MNC Finance Cabang Metro, dan bertemu kepala cabang ilham, diruangan kerja kepala cabang, ia mengatakan pihaknya akan mengadakan penyelesaian atas nama Adi antono yang dirinya diminta oleh kepala cabang untuk menghubungi eko dibiturnya, atau ke kantor KWRI Metro.
Ilham juga menambahkan, dugaan penggelapan tersebut pihak MNC Finance , mempunyai ketentuan masalah kontrak kredit antara eko wahyuntoro dan jasmani.dan ia menerangkan dibitur konsumen A/n Eko Wahyuntoro cuma sebagai saksi di laporan polisi.
Ketua DPC KWRI kota metro, MK Hanafi MT, bersama Avokad pengacara KWRI metro Alif Suherly Masyono, SH Mengecam, “Langkah MNC Finance dalam melaporkan dibiturnya ke Polres kota metro, dianggap tindakan yang gegabah, dan membuat resah para Konsumen apalagi di tengah pandemic, dan masih menjalani New Normal, namun sudah memberikan tekanan terhadap konsumen dengan ancaman pidana, dengan berharap mobil dapat di tarik dan terkesan memanfaatkan momentum di tengah pandemic .”Pungkas Hanafi
(TIM)