Lampung Timur

Akmal Fatoni Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Resmi Ditahan Kejaksaan Tekait Dugaan Korupsi Dana Hibah 2018

Lampung Timur, delikbuana.com – Usai menjalani pemeriksaan di ruang pidsus Kejari atas dugaan korupsi dana hibah, Akmal Fatoni Wakil Ketua DPRD Lampung Timur langsung naik mobil dan di giring ke rumah tahanan Kelas ll B Sukadana, Kamis ( 23/09/21).

Pantauan dilapangan, bahwa Wakil Ketua DPRD Akmal Fatoni tiba di Kejaksaan Lampung Timur, sekitar jam 9.10 Wib dan keluar dari ruangan Kasi Pidsus sekitar jam 13.20 Wib lalu istirahat makan siang. Kemudian pemeriksaan dilanjutkan sekitar jam 14.00 Wib setelah Akmal Fatoni kembali ke kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah menjalani pemeriksaan kedua, Akmal Fatoni keluar dari ruangan Kasi Pidsus sekitar Pukul 15.20 Wib dan langsung digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan yang sudah terparkir di depan kantor Kejaksaan Negeri setempat.

Ariana Juliastuty, SH,.MH selaku Kejari Lamtim, mengatakan setelah dilakukan pemanggilan ke tiga terhadap saksi atas nama Akhmal Fathoni ternyata para Jaksa penyidik menemukan alat bukti awal, bukti permulaan yang cukup atas dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah karang taruna pada tahun 2018.
“ Akmal Fatoni sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur, sekarang kita tetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah Karang Taruna tahun 2018 dan sesuai hasil penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Akmal Fatoni diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah karang taruna, sekitar Rp 100 juta anggaran lebih dari dana hibah karang taruna yang seharusnya sebesar 250 juta rupiah pada tahun 2018,” kata Juliastuty.

Adapun kronologinya, Akmal Fathoni sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur, mengajukan proposal dana hibah kepada Pemkab Lamtim.

” Proposal Karang Taruna disetujui sebesar Rp.250 juta, yang dicairkan dengan dua tahap, tahap pertama dicairkan Rp. 125 juta dan tahap ke dua Rp.125 juta pada tahun 2018. Kita lakukan penahanan terhadap tersangka, karena dikhawatirkan dapat saja melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sehingga dapat menyusahakan pihak kejaksaan untuk melakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Rilis)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button