Pesawaran – Oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung ketika akan dikonfirmasi atas dugaan perampasan upah buruh tukang mengalirkan air ke sawah (petugas ili-ili) ancam akan bantai wartawan.
Ancaman oknum kades itu diungkapkannya ketika beberapa awak media yang mendapatkan pengaduan dari salah seorang buruh tukang mengalirkan air ke sawah (petugas ili-ili) hendak mengonfirmasikan kebenaran terkait aduan tersebut pada, Sabtu (8/5/2021) lalu.
Pada saat oknum kades yang ada di Kecamatan Gedong Tataan itu hendak dikonfirmasi dikedimannya. Langsung merespon negatif atas kedatangan wartawan dan oknum kades tersebut malah mengumpulkan warganya (massa) dan mengancam akan membantai wartawan yang datang dirumahnya pada harian tersebut.
“Saya gak urus kamu mau wartawan, LSM, media kek saya gak ada urusan, kamu sudah ngurusin desa saya. Jadi kalau macam-macam kita sebantaian di sini,” ujar oknum kades sambil menunjuk-nunjuk wartawan.
Sebelumnya, Supriono salah seorang petugas ili-ili, menyampaikan keluhannya, yang setiap upah yang dia terima dan diberikan oleh petani kepadanya mulai dari tahun 2020 lalu Kepala Desa Bagelen memanggil dirinya untuk datang ke kantor desa.
Setelah dia (Supriyono) bertemu dengan Kades Bagelen, Merdi, dia diminta untuk membantu membeli peralatan kantor, salah satunya printer seharga Rp1.500.000 yang pada saat itu meskipun dengan sangat terpaksa akhirnya Supriono memberikan uang tersebut.
Lalu pada saat panen kedua tepatnya akhir tahun 2020 lalu, oknum kades itu kembali mengutus seseorang untuk meminta uang lagi sevesar Rp1.500.000 melalui Iwan selaku operator desa setempat. Namun karena Iwan belum sempat dia (Iwan) meminta saudaranya yang bernama Soleh untuk meminta uang itu kepada Supriono, dan pada awal tahun 2021 hal itu kembali terulang, akan tetapi kali ini bukan berupa uang yang di ambil dari Supriyono melainkan padi.
Menurut Supriono, untuk yang kali ini oknum kades tersebut mengambil padi sebanyak 17 karang. Dari jumlah 17 karang itu diambil oleh orang surhannya kades itu dengan dua kali pengambilan, yang pertaman sebanyak 8 karang dan yang keduanya 9 karung.
Saya sangat terpaksa memberikan apa yang kades minta, karena saya enggak tahan selalu di tanya hasil upah mengalirkan air ke sawah. Saya enggak rela dan enggak ikhlas hasil keringat saya di ambil, keluh Supriono.
Untuk mengetahui kebenaran dari informasi itu awak media mencoba untuk mengonfirmasikannya kepada Kepala Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, namun respon yang bersangktan sebagai panutan di desa itu malah mengeluarkan pernyataan yang mencererai profesi wartawan selaku sosial kontral yang sudah jelas di lindungi Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang di dalamnya jelas dituangkan bahwa tugas seorang jurnalis atau wartawan mencari, mengumpulkan, memilih, mengolah berita dan menyajikan kepada masyarakat luas melalui media massa. (M9G/Rls)