Kejari Metro Serahkan Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Rehabilitas Pasar Cendrawasih tahun 2018, Ini Nilainya.
Metro,(DB)– Kejaksaan Negeri Kota Metro mengelar konferensi pers dengan agenda penyerahan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi proyek rehabilitas pasar cendrawasih tahun 2018. Senin (22 Maret 2021)
Adapun penyerahan uang yang dikembalikan ke Negara melalui Bank BRI cabang Kota Metro senilai Rp 481.680.000,-. Diserahkan secara tunai di Aula Kejaksaan Negeri Metro.
Menurut Kasi Pidsus Subhan Gunawan, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Metro Virginia Hariztavianne mengatakan, “Penyerahan Uang Pengganti dilakukan secara bertahap. Yang pertama diberikan pada tanggal 16 februari 2021 sebesar Rp 25 juta dari saudara yang berinisial (A). saudara (A) merupakan salah satu saksi yang memfasilitasi tersangka (S) dengan dalih mendapatkan fee dari (S) sebagai penghubung untuk mendapatkan perusahaan CV. Habirka Persada”.
Lanjutnya “pada hari ini diserahkan senilai Rp 456.680.000,- oleh Iwan yang merupakan anak dari Hendri alias Aan yang telah meninggal dunia”.
Jadi total uang pengganti tindak pidana korupsi diserahkan oleh Kejari Metro kepada Negara melalui Bank Bri senilai Rp. 481.680.000,-“. Kata Subhan.
Subhan menambahkan, “Pihak Kejaksaan Negeri Kota Metro telah memeriksa para saksi kasus tindak pidana korupsi terhadap pembangunan pasar cendrawasih sebanyak 27 orang saksi”. Paparnya
Diketahui Hingga saat ini Kejari Metro masih melakukan penahanan terhadap Tersangka (P) dan (S) di Lapas Kelas 1A Metro guna mengikuti proses hukum lebih lanjut. (Rikha)