Kejari Metro memusnahkan barang bukti dari sabu hingga kunci T,
Metro (DB) – Kejari Metro memusnahkan barang bukti dari sabu hingga kunci T, barang bukti ini dari kasus dalam kurun waktu Desember 2021 hinga September 2022. di halaman kejari metro, kamis (1/12/2022).
kejari memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) merupakan tugas penuntut umum sebagaimana yang telah di amanah kan dalam pasal 270 KUHAP, yaitu melaksanakan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu seberat 10,431 gram, ganja 205,01 gram, ekstasi 0,99 gram, bong 16 buah, pirex 18 buah, handphone 5 buah, tas 6 buah, senjata tajam 3 buah, senjata api 1 buah, amunisi 3 buah, bambu 1,5 meter, dan lain-lain 72 buah.
dari semua barang bukti jenis perkaranya diantaranya narkoba 40 perkara, oharda 9 perkara, kamtibum (keamanan dan ketertiban umum) 8 perkara dan TPUL (tindak pidana umum lain) 2 perkara. total seluruh perkara ada 59 perkara.
tujuan di musnahkannya barang bukti agar tidak hilang dari tempat penyimpanan, maupun agar tidak di manfaatkan oleh oknum yg tidak bertanggung jawab.(rikha)