Berita TerkiniMetro

DPRD Kota Metro Berikan Catatan Negatif Mengenai Realisasi, Evaluasi, dan Proyeksi Program Seratus Hari Walikota dan Wakil Walikota Metro

METRO, delikbuana — DPRD Kota Metro memberikan catatan negatif mengenai realisasi, evaluasi, dan proyeksi program seratus hari Walikota dan Wakil Walikota Metro. Hal tersebut diberikan berdasarkan hasil rekomendasi dari Pansus setelah melakukan pembahasan LKPJ Walikota TA 2021.

Sekertaris Pansus Amrulloh SH, MH mengatakan, proses dan tahapan dimulai dari penyampaian nota pertanggung jawaban walikota, yang dimulai sejak tanggal 4 maret 2022.

“Setelah itu dilakukan pembentukan pansus, hingga dilakukan rapat pansus. Selanjutnya sampai dengan dilakukan rapat paripurna dalam aturan tentang LKPJ,” katanya, senin (04/04/2022).

Dia juga menyampaikan dalam rapat pansus tersebut, kepala Bappeda Anang Risgiyanto tidak bisa menjawab pertanyaan yang diberikan oleh pansus.

“Dalam rapat tersebut diberikan pertanyaan terkait program unggulan dan 100 hari kerja walikota,” ungkapnya.

Dirinya juga memberikan tentang beberapa
Catatan tentang realisasi, evaluasi, dan proyeksi program seratus hari Walikota dan Wakil Walikota Metro, antara lain:

UMUM :

a. Pemerintah Kota Metro tidak melaksanakan program nikah gratis atau terealisasi 0 (nol) yang direalisasikan bukan apa yang dijanjikan seperti fasilitas nikah dibalai nikah kua (memang gratis), snack gratis, nasi bungkus gratis, foto dan piagam gratis.

b. Dari 1000 orang target program santunan kematian merupakan suatu hal yang mengada-ada dalam realisasi 100 hari kerja ditambah persyaratan serta birokrasi rumit dan kompleks. Terealisasi bahkan sampai dengan 300 hari kerja hanya puluhan saja.

c. Santunan untuk rumah yatim piatu dari Pemerintah Daerah diberikan dengan besaran bantuan yang tidak seragam, seperti janji 10 juta namun ada yang mendapat 5juta bahkan hanya 2jt, serta program inipun memang telah ada beserta anggarannya, hanya mengganti judul program saja.

d. Bantuan sosial untuk 1.500 lansia hanya terealisasi 1.425 lansia dan terealisasi setelah 300 hari kerja.

2. 9 (Sembilan) program unggulan Walikota dan Wakil Walikota Metro juga tidak dapat
diimplementasikan dengan baik, yaitu:

1) gratis iuran BPJS Kelas 3 dengan pelayanan yang berkualitas, belum terealisasikan.

2) Siaga kesehatan warga melalui call center dan mobil ambulance jenazah gratis, belum terealisasikan.

3) Kartu sembako murah, belum terealisasikan.

4) Bantuan sarana produksi pertanian dan alat mesin pertanian bagi petani, anggaran memang sudah ada.

5) Pembebasan iuran komite sekolah, belum direalisasikan.

6) Pemberian beasiswa bagi pelajar/mahasiswa, guru dan dosen serta pemberian
tunjangan kinerja guru, belum direalisasikan

7) Rembuk warga antara warga umat beragama dan revitalisasi aktivitas millennial
serta penyelenggaraan even budaya secara rutin

8) Peningkatan pemberian tunjangan insentif bagi pamong, linmas, kaum, pengurus rumah ibadah, penggali kubur, dan kader kesehatan, direalisasikan 100 ribu selama 3 bulan dari yang diusulkan eksekutif sebesar 50 ribu dan
didukung oleh dprd untuk ditambah 50 ribu, hanya untuk rt dan rw.

9) Seluruh jalan mulus, kelurahan terang dan bebas banjir. tidak ada kemauan untuk membayar hutang janji kampanye khususnya jalan provinsi melalui mekanisme menganggarkannya dalam anggaran hibah bahkan dijadikan sebagai alasan tidak seperti janji, belum ada penambahan lampu jalan dari
jumlah yang memang sudah ada sebanyak 4209 titik. Bahkan penanganan banjir di tingkatan kelurahan sekitar taman edukasi di jalan gunung lawu belum mampu dituntaskan.

Program-program tersebut tidak didukung dengan political will/keinginan dari Pemerintah Daerah berupa peningkatan jumlah anggaran yang rasional untuk mensukseskannya melainkan hanya lips service perubahan-perubahan redaksional dari program terdahulu yang memang sudah ada.

3. Pemerintah Daerah dalam mengambil langkah strategis dalam melaksanakan urusan pemerintahan agar melakukan koordinasi dengan DPRD, karena sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan DPRD bersama kepala daerah menjalankan Pemerintahan bersama.

B. URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH

1. Bidang Pendidikan

– Pendidikan di Kota Metro perlu penekanan pada Sumber Daya Manusia (SDM) yang berbasis IT. Perlu pengembangan kompetensi berkaitan dengan tenaga kependidikan yang harus ditingkatkan dan merata di berbagai tingkatan sekolah.

Ketersediaan fasilitas penunjang pembelajaran secara daring sekaligus PTM terbatas perlu ditingkatkan agar peserta didik dapat mengikuti proses pembelajaran dengan baik.

– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memiliki tanggung jawab untuk membangun kembali pendidikan di Kota Metro yang sudah 2 tahun kurang efektif mengikuti pendidikan di sekolah, baik dalam intelegensia dan akademik, maupun
penguatan pendidikan karekter, terutama yang harus ditanamkan sejak dini, yaitu pendidikan keagamaan.

– Pemerintah Daerah perlu berinovasi bagaimana mewujudkan program-program
inovatif seperti Metro Mengaji, program Fasilitasi Peningkatan Kompetensi guru-guru agama, dan program-program yang lainnya. Bukan hanya untuk yang beragama Islam, akan tetapi untuk semua agama yang ada di Indonesia.

– Pemerintah Daerah harus terus menerus melakukan upaya peningkatan kompetensi tenaga kependidikan, peningkatan kapasitas Kepala Sekolah, dan peningkatan perhatian kepada para guru honor yang sudah mengabdi lama di beberapa sekolah.

– Sebagai kota yang memiliki visi kota berpendidikan, tidak tercermin oleh aturan-aturan yang harus dituangkan dalam peraturan walikota dimana bahkan daerah kabupaten yang tidak bervisikan kota pendidikan telah memilikinya contoh: perwali tentang dewan pendidikan dan tim gerakan literasi daerah.

2. Bidang Kesehatan

– Pemerintah Daerah agar merevitalisasi tenaga BLUD RSU A Yani dengan melakukan asesmen guna mendukung upaya mewujudkan derajat kesehatan warga masyarakat yang setinggi-tingginya dan meningkatkan mutu pelayanan,

– RSUD Sumbersari Bantul agar meningkatkan sarana dan prasarana penunjang bagi tenaga kesehatan, pasien, dan termasuk bagi keluarga pasien demi kenyamanan semuanya serta membuat inovasi-inovasi guna peningkatan
kualitas pelayanan.

– Pemerintah Daerah harus segera menindaklanjuti terkait adanya keluhan masyarakat terhadap pelayanan Puskesmas yang ada di Kota Metro, terutama Puskesmas yang ada di kelurahan yang jauh dari pusat Kota Metro, dengan lebih memaksimalkan pelayanan serta meningkatkan alat-alat kesehatan dan obat – obatan.

Pemerintah Daerah melalui Dinas kesehatan agar tetap siap siaga menghadapi wabah penyakit endemis dengan meingkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

– Untuk menjamin seluruh masyarakat agar memiliki akses untuk kebutuhan pelayanan kesehatan, agar Pemerintah Daerah meningkatkan usaha pencapaian target terkait Program Jaminan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC), dimana target nasional semua Kabupaten/Kota
ditargetkan pada tahun 2024 mencapai 98%, sementara Kota Metro saat ini mencapai angka 96,93%.

3. Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang:

– Pelaksanaaan kegiatan pembangunan harus direncanakan dengan baik, sinergis, dan berkelanjutan melaui penanganan dan pembiayaan yang serius. Contohnya, pembangunan jalan yang tidak disertai dengan pembangunan drainase sehingga menyebabkan terjadinya kerusakan jalan dan bepotensi banjir di Kota Metro.

– Pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur harus lebih ditingkatkan dan
diringi dengan respon yang cepat. Maksimalkan peran konsultan pengawas untuk dapat memperhatikan hal tersebut.

– Pemeliharaan infrastruktur jalan harus mendapatkan perhatian dari Pemerintah Daerah melalui optimalisasi anggaran pemeliharaan jalan dan pengetatan aspek pengawasannya sehingga dapat berkualitas.

– Penyelesaian kerusakan jalan provinsi yang telah berlangsung lama harus menjadi prioritas dan penganggarannya dialokasikan oleh Pemerintah Kota Metro sehingga dapat segera dituntaskan. Sesuai hutang janji kampanye seluruh jalan mulus tanpa ada pengecualian atau menjadikannya sebagai alasan ketidakmampuan dalam merealisasikan.

– Pemerintah Daerah agar membuat penataan sedetil mungkin rencana tata ruang wilayah Kota Metro guna mendapatkan gambaran tata ruang yang betul-betul dapat dipertanggungjawabkan

4. Bidang Ekonomi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

– Pemerintah Daerah agar lebih memperhatikan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau industri rumah tangga masyarakat Kota Metro dengan melakukan pembinaan, penyuluhan, pendampingan, pemberian kemudahan dalam permodalan dan perizinan, serta bantuan dalam hal pemasaran.

5. Bidang Perhubungan

– Pemerintah Daerah melalui dinas teknis agar lebih meningkatkan pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan untuk jalan di Kota Metro melalui koordinasi yang intensif dengan instansi lainnya. karena salah satu penyebab rusaknya beberapa ruas jalan di Kota Metro adalah karena tidak tegasnya Dinas terkait dalam penerapan kelas jalan yang ada.

– Pemerintah Daerah melalui dinas teknis harus senantiasa melakukan pemeliharaan kondisi lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dilakukan secara berkala.

– Pemerintah Daerah melalui dinas teknis agar melakukan perluasan atau penambahan titik lampu PJU, karena faktanya selama tahun 2021 titik lampu PJU yang ada tidak mengalami penambahan, dan untuk menuntaskan janji kepala daerah dalam program ungulannya kelurahan terang dibutuhkan kisaran ideal penambahan 2000 titik lampu jalan.

Pemerintah Daerah melalui dinas teknis agar mengambil tindakan tegas terkait masih adanya parkir kendaraan yang menggunakan bahu jalan yang sering mengakibatkan kemacetan lalu lintas.

– Walikota Metro agar mempelajari dan mengkaji kembali tentang luasan terminal serta segera menetapkan luasan dalam sebuah surat ketetapan/keputusan walikota juga segera mengambil langkah hukum apabila terdapat pelanggaran ataupun menyerahkannya kepada aparat penegak hukum dalam prosesnya.

6. Bidang Perdagangan

– Walikota Metro agar mempelajari dan mengkaji kembali tentang pasar/pertokoan
dan segera mengambil langkah hukum apabila terdapat pelanggaran.

7. Bidang ketahanan pangan, pertanian, dan perikanan.

– Pemerintah Daerah agar meningkatkan perhatian terhadap pelaksanaan program asuransi dan koperasi bagi para petani dan juga mempermudah ketersediaan pupuk yang saat ini masih sulit didapatkan.

8. Bidang Ketertiban Umum.

– Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah terkait harus lebih tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah yang ada untuk meningkatkan ketertiban umum di seluruh wilayah Kota Metro. Penegakan terhadap adanya alih fungsi trotoar menjadi tempat berjualan/berdagang dan adanya kendaraan yang berjualan dijalan harus dilakukan secara terus menerus guna mengurangi pelanggaran
terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang telah ada di Kota Metro.

– Kepala daerah tidak hanya menegakkan perda ke luar, melainkan juga melaksanakan perintah perda untuk membuat tata laksana atau peraturan walikotanya.

9. Urusan Pertanahan

– Terkait dengan alih fungsi lahan, Pemerintah Daerah agar lebih meningkatkan komunikasi dengan para pengembang perumahan juga kaplingan untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan potensi lahan itu sendiri sesuai dengan peraturan yang berlaku.

10. Bidang Lingkungan Hidup

– Pemerintah Daerah melalui dinas teknis agar memperluas pelayanan operasional pengangkut sampah.

– Pemerintah Daerah agar mengoptimalkan fungsi TPA Karang Rejo dan bank sampah sebagai tempat untuk memproses daur ulang sampah menjadi sesuatu yang berguna dan bernilai ekonomi tinggi.

11. Bidang Pendapatan

– Pemerintah Daerah perlu melakukan usaha peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya pada sector pajak dan retribusi daerah, yang salah satunya adalah sektor parkir yang tidak mencapai target karena kurangnya
pengawasan, transparansi, dan kurang validnya data peta-peta parkir yang ada.

– Dalam rangka meningkatkan potensi Peningkatan PAD Kota Metro, Pemerintah Daerah juga harus melakukan pemutakhiran data secara berkala berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) data karena masih ada tanah yang sudah berdiri bangunan diatasnya tetapi dalam pembayaran PBB masih berupa tanah kosong.

12. Aspek Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan

– Agar Kepala Daerah mempertegas segala lini OPD untuk segera menindaklanjuti Hasil LHP BPK RI seperti keberhasilan yang dilakukan oleh daerah lain dilampung.

– Seluruh OPD yang tidak tunduk terhadap amanat Peraturan Daerah terkait pemrakarsa Peraturan Walikota sebagaia Tata Laksana setiap Peraturan Daerah agar dapat dievaluasi dan dikaji ulang kinerjanya, dimana terdapat puluhan perda yang belum ada peraturan walikotanya.

– Agar Kepala Daerah memperhatikan kepatuhan terhadap perturan perundang￾undangan dalam pelaksanaan semua program dan kegiatan terutama terkait
dengan Tim pelaksana kegiatan sesuai dengan landasan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, dan peraturan perundang-undangan lainnya, karena DPRD menemukan beberapa hal sebagai berikut:

a. Ada lebih dari 1.000 SK Tim yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

b. Terdapat puluhan Tim yang bertentangan dengan peraturan perundang￾undangan/ tidak memiliki regulasi teknis yang jelas dalam menetapkannya dan harus dilebur dalam tugas dan fungsi OPD karena Tim tersebut telah ada
selama tiga tahun berturut-turut, yang mana ketika hal ini terjadi harus dimasukan kedalam fusi opd terkait.seperti Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah(dilebur dan dimasukan dalam fusi di bepeda), Tim Literasi Daerah(dihapus dan dimasukan dalam fusi dinas perpustakarda), Tim Penanggulangan Kemiskinan Daerah dan lain sebagainya.

c. Merevisi perda tentang perangkat daerah beserta perwali fusi disesuaikan dengan penambahan fusi dari dileburnya puluhan tim dimaksud diatas agar tidak terjadi perbuatan melawan hukum dan efisiensi anggaran untuk
diperuntukan kepada program unggulan kepala daerah yang lebih prioritas serta beramnfaat luas bagi masyarakat kota metro.

13. Bidang kepegawaian dan sumber daya manusia

Sesuai amanat UU pemerintahan daerah walikota bersama dprd adalah penyelenggara
pemerintahan daerah, OPD sebagai pembantu kepala daerah dan dprd, sudah sepatutnya
kepala daerah melibatkan dprd untuk duduk bersama merumuskan penempatan personalia
dalam OPD agar dapat melaksanakan tugasnya dalam membantu kepala daerah juga DPRD secara lebih baik juga maksimal. (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button