DAERAHLAMPUNGPringsewuRegional

Disebut Pencemaran Nama Baik, Monica Monalisa Berencana Laporkan ke Dewan Pers

Pringsewu (Delikbuana) – Monica Monalisa berencana melaporkan sejumlah media ke Dewan Pers setelah dirinya dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan tersebut dilayangkan oleh Ferly Afrila, pemilik Cafe dan Resto Ummika di Pringsewu, Lampung.

Monica dilaporkan usai membagikan tautan berita yang tayang di media online miliknya ke beberapa grup Facebook lokal. Dalam laporan, ia dituduh menyebarkan konten pencemaran nama baik terhadap pelapor.

Menanggapi laporan tersebut, Monica menyatakan bahwa isi berita yang ia sebarkan bukan opini atau tuduhan pribadi, melainkan merupakan produk jurnalistik dari media resmi yang berbadan hukum.

“Berita itu berdasarkan keterangan narasumber yang kami wawancarai secara langsung. Itu bukan karangan saya, dan bukan tuduhan sepihak. Saya hanya membagikan link berita yang sudah tayang,” ujar Monica, Selasa (27/5).

Monica menyebut bahwa tautan berita tersebut ia bagikan melalui akun Facebook pribadinya ke sejumlah grup Facebook komunitas di Kabupaten Pringsewu. Ia tidak menambahkan narasi atau komentar pribadi dalam unggahan tersebut.

Ia juga mengkritik sejumlah media yang menulis namanya secara lengkap tanpa inisial dan tanpa mengonfirmasi kebenaran informasi kepadanya sebelum memuat pemberitaan.

“Nama saya ditulis lengkap, padahal saya tidak dikonfirmasi. Saya menilai ini sebagai pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik, terutama dalam hal keberimbangan dan uji informasi,” kata Monica.

Atas dasar itu, Monica menyatakan akan membawa kasus ini ke Dewan Pers untuk meminta penilaian profesional terkait apakah pemberitaan sejumlah media sudah memenuhi standar jurnalistik.

“Saya akan tempuh jalur Dewan Pers untuk memastikan apakah pemberitaan tentang saya dilakukan sesuai dengan kode etik. Ini bukan soal saya ingin membalas, tapi soal keadilan dan perlindungan hak sebagai warga negara,” ucapnya.

Monica juga menekankan bahwa dirinya siap menghadapi proses hukum di kepolisian, namun berharap aparat penegak hukum dapat melihat persoalan ini secara objektif dan proporsional.

“Saya hanya membagikan tautan berita resmi. Kalau itu bisa dijerat hukum, maka banyak warga lain yang juga bisa terancam karena melakukan hal yang sama,” katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Ferly Afrila melaporkan Monica Monalisa ke Polda Lampung. Ferly menilai unggahan yang disebarkan Monica melalui Facebook memuat informasi yang mencemarkan nama baiknya dan menyerang kehormatannya sebagai pelaku usaha. (Tim)

Related Articles

Back to top button