Dalih Koperasi Sekolah, Pungutan Sampul Rapor di SDN 1 Pringsewu Selatan Tuai Sorotan

Pringsewu (Delikbuana) — Dugaan pungutan biaya pembelian sampul rapor mencuat di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Pringsewu Selatan. Sejumlah orang tua wali murid mengeluhkan adanya kewajiban membayar Rp50.000 saat pembagian rapor, khususnya terhadap siswa kelas I.
Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan mengungkapkan, anaknya yang baru duduk di bangku kelas satu dikenakan biaya tersebut ketika menerima rapor semester.
“Iya, saat pembagian rapor kemarin dipungut biaya untuk pembelian sampul rapor,” ujarnya kepada media ini, Rabu (24/12/2025).
Keluhan itu semakin menguat setelah wali murid kelas II mengaku tidak pernah dikenakan pungutan serupa saat anaknya masih berada di kelas I pada tahun sebelumnya.
“Dulu anak saya kelas satu, sampul rapornya gratis. Tidak ada pungutan,” ucapnya.
Perbedaan perlakuan tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan wali murid, sekaligus memunculkan dugaan adanya kebijakan sepihak dari pihak sekolah.
Saat dikonfirmasi, Kepala SDN 1 Pringsewu Selatan, Tri Yanti, tidak memberikan penjelasan langsung terkait pungutan tersebut. Ia hanya menyatakan masih melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu.
“Maaf, saya masih koordinasi di Dinas dengan Pak Iswanto (Kabid Dikdas),” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Tak lama berselang, Tri Yanti mengirimkan sebuah klarifikasi tertulis yang terstruktur, namun justru dinilai publik sebagai upaya pembenaran terhadap praktik yang dipersoalkan.
Dalam klarifikasinya, pihak sekolah menyebut bahwa Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tidak secara eksplisit menyebutkan pengadaan sampul rapor melalui Dana BOS. Mereka kemudian menguraikan panjang lebar berbagai komponen penggunaan dana BOS, mulai dari pengembangan SDM, pembelajaran Kurikulum Merdeka, digitalisasi sekolah, hingga perencanaan berbasis data.
Pihak sekolah juga merujuk Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Juknis Pengelolaan BOSP, yang mencantumkan komponen penggunaan dana BOS Reguler, termasuk administrasi kegiatan sekolah dan pelaksanaan evaluasi pembelajaran.
Namun yang menjadi sorotan, sekolah mengklaim bahwa sampul rapor disediakan melalui koperasi sekolah dan tidak bersifat wajib. Wali murid yang tidak keberatan dipersilakan membeli, sedangkan yang keberatan disebut tidak dipaksa.
“Bagi wali murid yang keberatan, sampul rapor bisa dikembalikan ke koperasi dan uang akan dikembalikan penuh,” demikian bunyi klarifikasi tersebut.
Pihak sekolah juga beralasan bahwa rapor saat ini hanya berbentuk lembaran kertas dan merupakan dokumen penting siswa seumur hidup yang perlu dijaga.
Meski demikian, dalih “tidak wajib” tersebut dinilai bertentangan dengan fakta di lapangan. Sebab, sejumlah wali murid mengaku pungutan dilakukan bersamaan dengan pembagian rapor, dalam situasi yang secara psikologis sulit untuk menolak. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pungutan terselubung yang dibungkus melalui mekanisme koperasi sekolah.
Praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip pendidikan gratis di sekolah negeri, sekaligus bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan.
Publik pun mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu turun tangan secara tegas dan memberikan penjelasan terbuka, guna memastikan tidak ada lagi pungutan yang membebani wali murid dengan dalih apa pun. (Tim)



