Bupati Lampung Selatan ” KECOLONGAN” Tanda Tangani SK BPD Rawa Selapan, 2 Pengurus Terlibat Parpol Golkar
Bandar Lampung (db)- Beberapa Hari Yang Lalu ” Forum Lampung Bergerak” Melalui Keterangan Terbuka Mengatakan Menemukan Hal Yang jelas secara aturan Telah Menabrak Undang Undang yang celakanya bukan hanya satu Undang undang yang di “Tabrak” tapi ada beberapa aturan Undang undang yang telah di kangkangi.
Hari ini Jum’aat 22/4/2022 di Markas Forum Lampung Bergerak Idris Abung Selaku Koordinator Umumnya memaparkan Secara Detail Temuannya
Dalam Pemaparannya Idris Abung Mengatakan Berdasarkan hasil temuan secara tegas Dan gamblang Pihak Pemerintah Daerah Lampung Selatan melalui Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto Menandatangani Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rawa Selapan No : B / 336/IV.13/HK/2018 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Rawa Selapan Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan Dengan Komposisi Muyoto Selaku Ketua BPD.
Selain Muyoto Yang di ketahui Sebagai Ketua Golkar Kecamatan Candipuro saat ini ada seseorang Lainnya Yang tercantum Di dalam SK yang di keluarkan Pihak Pemda yang di tanda tangani Bupati Lampung Selatan yakni Tohirin dalam posisi anggota partai Golkar
Menjabat Sebagai Wakil Bendahara Pimpinan Kecamatan Candipuro.jum’at 22/4/2022
” Hebatnya lagi berdasarkan penyelusuran informasi Team kami berdasarkan Keterangan Warga Dibeberapa Desa di Kecamata Candipuro dan sekitarnya Pada Ajang Pemilihan Legeslatif Tahun 2013-2014 Muyoto Sempat Mencalonkan diri sebagai Caleg Partai Golkar di Daerah Pemilihan 3, hal ini masih dalam Penyelusuran dan Pengembanga ” Tandas Idris Abung.
Masih Menurut Idris Abung kami telah Menyelusuri Web resmi KPU sayangnya data Pileg 2014 Sudah tidak lengkap karna ada beberapa nama yang di nyatakan duduk di DPRD kabupaten Lampung Selatan saja namanya sudah hilang”
Tapi jika kita merujuk Dalam AD/ART partai Golkar tentunya sangat jelas seseorang yang duduk di posisi strategis Harus memiliki waktu Paling lama 5 tahun.
” Jadi sangat aneh jika SK BPD Desa Rawaselapan ini kok ya bisa di tanda tangani oleh Bupati Lampung Selatan, artinya ada beberapa Asumsi dugaan kami, Pertama Apakah Benar Ada Permainan Mata antara Pihak tertentu yang yang berkompeten untuk Meloloskan SK hingga Di tanda Tangani Oleh Bupati.
Jika iya Jelas Hal ini Mencoreng Nama Bapak Bupati karna Sudah ” Kecolongan”.
Kedua mengapa pihak terkait Seperti Pihak Pemerintahan Desa, Inspektorat dan Penyelenggara Seperti Bawaslu dan KPU bisa tidak Tahu Muyoto selain sebagai pengurus BPD juga pengurus Partai Golkar. Sedangkan jelas Dalam aturan Prilaku Muyoto selain menabrak UU yang berlaku yang Jelas ada Pidana Kurungan Badan Penjara dan denda juga telah menciderai Nilai Demokrasi yang prilakunya merusak nilai Jargon Pemilu Jujur Adil dan Bersih Untuk Level Pileg dan Pilkada.
” Maka timbul sebuah pertanyaan Apakah selama ini Muyoto Dan Tohirin dalam memegang dua jabatan tidak ada Perlindungan jika benar ada perlindungan siapa yang melindungi karna perbuatan prilaku mereka ini jelas mempengaruhi Suara pemilihan di level pilpres, pileg, Dan Pilkada yang tentu menyakiti partai Lainnya.
Sejauh ini kami pun sedang menyusuri Keterlibatan pihak lain terlebih dalam lingkaran elit partai Golkar yang melindungi prilaku yang telah di lakukan Muyoto dan Tohirin ini yang jelas Menciderai Nilai Demokrasi.
” Selain itu kemungkinan dalam waktu dekat atau beberapa hari kedepan Forum Lampung Bergerak akan melakukan aksi untuk menuntut pertanggung jawaban Bupati Lampung Selatan, PMD, Inspektorat dan Penyelenggara yang terkesan bukan hanya kecolongan, Tutup mata atau bahkan main mata.
Selain itu Kami Juga akan Melaporkan Hal ini Kepihak Aparat Penegak hukum karna jika Prilaku Muyoto dan Tohirin tidak segera di laporkan ke Aparat Penegak Hukum jelas hal ini di khawatirkan akan menjadi penyakit menular bagi parpol lain yang tidak menutup kemungkinan akan melakukan hal yang sama, jika ini sampai terjadi maka rusaklah Nilai Demokrasi Dilampung Selatan.(TIM)