Bawa Narkotika di Panaragan, 2 Pemuda Ditangkap Polisi
Tulang Bawang Barat (db) – Petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, berhasil menangkap 2 orang pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.
Dua Pemuda yang berhasil ditangkap tersebut berinisial NS (33), berstatus petani, warga kelurahan Panaragan jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan FR (22) warga Kelurahan Tanjung Senang Kecamatan Kota Bumi Selatan Kab. Lampung Utara
“Hari Selasa (19/03/2024), sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap 2 orang pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Kedua Pemuda ini ditangkap saat sedang berada di jalan Poros Kelurahan Panaragan Jaya Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat,” kata Kasatres Narkoba, AKP Yopi Hariyadi, S.H, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, Rabu (20/03/2024).
Dari salah satu tangan pemuda tersebut, lanjut AKP Yopi, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram, dan1 (satu) buah kotak rokok merk Mami Baru warna ungu.
Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap kedua pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kelurahan Panaragan jaya. Informasi yang didapat bahwa di daerah Panaragan Jaya sedang ada transaksi narkotika.
“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada dua orang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu dilantai paving blok tepat disamping salah satu Pemuda bernama (NS). Selain itu diamankan juga 1 (satu) buah kotak rokok merk Mami Baru warna ungu yang terselip disaku celana jeans milik pelaku,” papar AKP Yopi.
Lebih lanjut” (NS) mengakui dan menerangkan plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya bersama FR dan seorang laki-laki tidak dikenal yang merupakan pembeli buah duku. Lebih lanjut diterangkan bahwa narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari membeli seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara iuran (patungan) masing-masing sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
Kedua Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat dan akan dikenakan Pasal ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.*(humas_tubaba).*