Bantuan untuk Siswa Miskin Diduga Disunat, Warga Seret SMAN 1 Adiluwih ke Kejaksaan
Penulis : Tim IWO Pringsewu

Pringsewu (Delikbuana) – Dugaan pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 1 Adiluwih resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu.
Bantuan yang seharusnya meringankan beban biaya pendidikan siswa miskin itu, diduga dipangkas pihak sekolah dengan alasan “iuran komite”.
Pelapor, yang namanya dirahasiakan demi keamanan, menyebut tindakan itu sebagai bentuk kesewenangan oknum sekolah terhadap siswa kurang mampu.
“Tindakan pihak sekolah memangkas PIP siswanya demi iuran komite jelas melanggar aturan. Itu sebabnya kita laporkan ke Kejari,” tegasnya, Senin (11/8).
Ia menegaskan, aturan penggunaan PIP sudah jelas: untuk kebutuhan siswa, bukan kepentingan sekolah.
“Tidak boleh untuk iuran komite atau SPP,” ujarnya.
Laporan itu diterima langsung oleh Alif YP, mewakili Kasi Intelijen Kejari Pringsewu I Kadek Dwi Ariatmaja. Pihak kejaksaan memastikan akan memproses setiap laporan sesuai hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dinilai publik tutup mata meski dugaan pelanggaran menyangkut bantuan pemerintah bagi siswa miskin. (*)