Akhirnya, kisruh yang terjadi di Pekon Pandansari, Kecamatan Sukoharjo, terkait bantuan sosial tunai (BST) terselesaikan
Pringsewu (DB) – Sebelumnya diberitakan, aparatur pekon Pandansari diduga menyalahgunakan wewenang dengan menggunakan nama istri ataupun keluarganya sendiri sebagai penerima bansos dari Kemensos untuk keluarga miskin terdampak Covid-19.
Permasalahan inilah yang akhirnya mencuat di masyarakat selama dua bulan belakangan. Masyarakat yang mengetahui adanya nama-nama keluarga aparatur sebagai penerima BST akhirnya tidak terima dan bergejolak.
Masyarakat yang kontra tersebut sempat mendatangi Kantor Inspektorat dengan mengadukan permasalahan yang ada di pekonnya, Senin 20 Juli lalu. Perwakilan masyarakat tersebut meminta aparatur-aparatur pekon yang namanya diduga sebagai penerima BST untuk meminta maaf, diberikan sanksi dan juga dicopot dari jabatannya sebagai kepala seksi (Kasi).
Salah satunya yang sangat di soroti masyarakat adalah Deni Prasetyo yang merupakan Kasi Pemerintahan di Pekon Pandansari untuk dicopot dari jabatannya.
Atas aduan masyarakat tersebut akhirnya tim dari Inspektorat Pringsewu turun ke Pekon Pandansari untuk melakukan mediasi antara masyarakat dengan pihak pekon, Kamis (23/7/2020) berlangsung di balai Pekon setempat.
Dalam mediasi tersebut menghadirkan Kakon setempat Eko Prayoto, Camat Sukoharjo Edianto, Ketua BHP Edi , Kanit Intel Polsek Sukoharjo M. Dori. Juga puluhan masyarakat pekon setempat yang memberikan tanda tangan penuntutan aparatur pekon.
Irban II Inspektorat Kabupaten Pringsewu Jatiwan mengatakan, kehadiran Inspektorat bersama timnya untuk menindaklanjuti kedatangan perwakilan masyarakat ke Inspektorat beberapa waktu yang lalu. Dalam kedatangannya, perwakilan masyarakat tersebut menuntut agar Inspektorat segera menindaklanjuti permasalahan kisruh bansos di Pekon Pandansari.
Setelah melalui proses mediasi yang berlangsung selama 3 jam tersebut, akhirnya Kakon Pandansari Eko berani mengambil keputusan untuk memberhentikan Kasi Pemerintahannya sesuai dengan keinginan masyarakat.
“Alhamdulillah dengan perjalanan yang cukup panjang selama dua bulan, apa yang menjadi tuntutan warga masyarakat selama ini telah diberitakan keputusan terbaik oleh pak Kakon. Mudah-mudahan setelah ini, tidak lagi terjadi konflik. Kami puas dan tidak lagi melakukan tuntutan apapun,” ujar Muis salah satu perwakilan masyarakat.
Sementara itu, Irban II Jatiwan saat diwawancarai usai melakukan mediasi mengatakan, fungsi dari Inspektorat adalah melakukan pembinaan ke pekon-pekon yang bermasalah.
“Dengan kondisi masalah seperti ini ya kita tanggapi, fasilitasi laporan dari masyarakat. Tapi untuk pemberhentian perangkat pekon itu ya yang berhak memberhentikan adalah kepala pekon. Dan kebetulan pada hari ini kepala pekon secara tegas memberhentikan salah satu aparatur. Kita akan menunggu surat dari kepala pekon yang akan ditembuskan ke Inspektorat,” kata Jatiwan.
Sementara itu, Kakon Pandansari Eko saat dikonfirmasi usai acara mediasi dengan masyarakat mengatakan sudah memikirkan matang-matang keputusan yang ia ambil hari ini yaitu dengan memberhentikan salah satu aparatur pekonnya sesuai dengan tuntutan dari masyarakat.
“Dari saya sebelum dilantik memang masyarakat sudah tidak senang dengan si Deni (Kasi Pemerintahan). Mungkin karena secara pelayanan kurang memuaskan dan juga ditambah dengan masalah ini. Memang saya banyak pertimbangan karena tidak mau mengambil keputusan yang salah. Sebab aparatur ini adalah pelayan masyarakat, kalau tidak bisa memuaskan masyarakat ya kita hentikan saja,” ucap Eko.
Kemudian, Camat Sukoharjo Ediyanto mengatakan akan menunggu surat keputusan dari Kepala Pekon Pandansari terkait pemberhentian Kasi Pemerintahan yang juga merangkap sebagai Operator Puskesos Deni Prasetyo.
” Ya hari ini sudah selesai urusannya karena Kakon Pandansari sudah berani ambil keputusan. Kalau memang sudah sesuai dengan aturan yang ada ya kita bisa rekomendasikan,” tutupnya. (rls/tim)