Pembahasan APBD Diduga Tidak Quorum Sudah Tok Tok, BALAK ” Kinerja DPRD Lampung Utara Luar Biasa
Bandar Lampung (db) – Kembali Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan BALAK pada Minggu 20 November 2022 lewat Yuridis Mahendra
Menyoroti Kinerja DPRD Lampung Utara yang penuh Tanda tanya Mulai Dari Perombakan AKD yang terjadi disaat Penyelenggaraan 3 Rangkaian Paripurna yang dilakukan Dalam Satu Hari.
Disela kesibukannya
Lalu, benarkah Pembahasan 3 Agenda itu sudah Sesuai Aturan Sebab tiga Agenda Paripurna yang Bersifat Kilat itu menimbulkan Tanya besar dari berbagai pihak Element masyarakat, Pengamat kebijakan publik terutama menyangkut Persoalan Ke Quoruman Peserta Rapat Paripurna di saat Membahas APBD TAHUN ANGGARAN 2023, yang Jelas Termaktub dalam UU perimbangan Keuangan Negara yang dengan tegas telah mengatur keuangan Pusat dan Daerah.
Jadi sayang sekali jika banyak pihak yang tidak mengetahui telah terjadi tiga rangkaian Kegiatan Paripurna yang dilaksanakan Di Ruang Sidang DPRD Lampung Utara pada hari Senin 14 November 2022 Itu.
Pertama Pada Pukul 09.00 WIB adalah Agenda Rapat Paripurna Penyampaian PROPEMPERDA Kabupaten Lampung Utara Tahun anggaran 2023 Oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) DPRD Lampung Utara yang Digelar diruang Sidang Paripurna DPRD Lampung Utara
Kedua, Di hari Sama pada Senin 14 November 2022 Pada Pukul 10.00 masih Diruang Sidang DPRD Lampung Utara Setelah Sidang Paripurna
PROPEMPERDA Tahun 2023 kembali Dilaksanakan sidang Paripurna Agenda pembahasan Tahap II yakni Laporan hasil Pembahasan Tahap I Oleh Panitia Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Utara, Persetujuan Paripurna,Pendapat Akhir Bupati Kabupaten Lampung Utara,Pengumuman Ikhtisar hasil Rapat, Panandatanganan hasil Rapat.
Ketiga, Masih Di Hari Senin 14 November 2022 Pada Pukul 11.00 Setelah Paripurna Pembahasan RAPBD 2023 yang dilakukan diruang Sidang Paripurna DPRD Lampung Utara terkait Masalah Persetujuan Paripurna, Ikhtisar Keputusan dan dilakukan Penanda tanganan naskah hasil Rapat. Menariknya adalah dalam agenda kegiatan inilah diketahui Adanya Perombakan AKD DPRD Kabupaten Lampung Utara.
Menurut Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan Yang Di Sampaikan Yuridis Mahendra Selaku Ketua ” Satu hal Yang Menarik Dalam Paripurna adalah Dari Tiga Rangkaian Agenda Paripurna Di laksanakan Dalam Sehari Dan Rentang Waktu Pembahasan Memakan Waktu Tidak Lebih Dari 6 jam ” Ungkap Idris Abung Sapaan Akrab Pria Nyentrik berambut Gondrong membuka Komentar.
” Artinya Betapa Seriusnya Anggota DPRD Lampung Utara yang Saat Itu, Yang Notabene Rapat Paripurna Ini Telah Diketahui Di Hadiri oleh Ketua DPRD Lampung Utara, Wakil Ketua I DPRD Lampung Utara, Wakil Ketua II DPRD Lampung Utara serta 23 Anggota DPRD Lampung Utara yang jumlah Totalnya 26 dari 45 anggota DPRD Lampung Utara.
Guna membahas 3 Rangkaian Agenda Rapat Paripurna DPRD Lampung Utara sekali lagi Kita Wajib Apresiasi Dong betapa Luar biasanya Mereka Bekerja Untuk Masyarakat Lampung Utara”
“Bahkan saya rasa dan bisa jadi, sekali lagi bisa jadi ya, ini adalah satu bagian dari catatan sejarah adanya 3 Rangkaian Agenda penting Sidang Paripurna DPRD Lampung Utara yang membutuhkan Waktu 6 jam.
” Yang perlu kita lihat disini Adalah tingkat Ke “Quorum” an peserta sidang Paripurna Dalam untuk pembahasan RAPBD tahun 2023 yang telah Diketahui telah disahkan.
Pertanyaannya Sudah Quorum kah Peserta sidang saat itu sebab jika merujuk dalam aturan penghitungan 2/3 adalah jumlah total anggota DPRD Lampung Utara sebanyak 45 Orang dikalikan dua memunculkan angka 90, lalu angka 90 dibagi 3 menghasilkan angka 30 lalu di tambah 1 artinya ” Quorum” sidang Paripurna itu wajib di hadiri 31 Orang Anggota DPRD Lampung Utara
Sementara dalam Paripurna itu semua sudah juga sudah banyak tahu jika Sidang Paripurna ini Hanya di hadiri 26 orang artinya pembahasan itu Quorum nggak sih
Kata Idris Abung.
Saya rasa dan meyakini lah, tidak ada satu orangpun dari kalangan masyarakat Kabupaten Lampung Utara ini menginginkan kan adanya keterlambatan pembahasan agenda yang merujuk pada Kemanfaatan tapi saya berharap jangan ada yang coba coba memanfaatkan ya, karna mereka ini Wakil Rakyat loh Panutan, cerminan. Artinya Jangan sampai ada kesan Membuat Aturan Tapi Disinyalir Menabrak aturan”
Apalagi Terkait hal membahas RAPBD, yang jelas payung hukumnya berdasarkan Undang undang perimbangan keuangan Negara, Peraturan Pusat,Peraturan Kementerian, dan Peraturan Daerah” Ungkap Idris Abung.
Saat ditanyakan kepada Idris Abung Benarkah ke Quoruman Sangat mempengaruhi Keabsahan sebuah keputusan Idris Abung Mengatakan ” Ya Anggota DPRD Lampung Utara itu lebih jagolah soal aturan mulai dari aturan pokok hingga regulasinya makanya saya disini hanya mengingatkan apakah sudah benar yang mereka kerjakan ya kalau memang mereka merasa sudah benar di balik semua itu artinya bersiaplah jangan salahkan jika ” Akan Ada Rakyat yang Menggugat ”
Karna Kami sebagai masyarakat juga memiliki tugas mengontrol kinerja, memantau langkah kebijakan, dan tetap mengacu pada sebuah aturan Dalam sebuah keputusan sebab kita berdiri atas dasar aturan dan payung hukum , Meski Anggota DPRD memiliki Imunitas tapi bukan berarti Kebal akan segala hal.
Terkait Aturan apa yang dilanggar masih kita kaji sesuai fakta karna Team Kami masih mempelajari, mengumpulkan Alat bukti dan Keterangan apa apa saja yang telah dilanggar mungkin Besok kita kabari ya ” Pungkas Idris abung.
Tim AWPI ini