Limbah Berbahaya Diduga Dibakar Terbuka di Puskesmas Fajarmulya

Pringsewu (Delikbuana) – Puskesmas Fajarmulya, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, diduga melakukan pemusnahan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) secara tidak sesuai prosedur. Limbah medis tersebut diduga dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat pembuangan sampah di lingkungan puskesmas.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pada area pembuangan sampah Puskesmas Fajarmulya ditemukan sisa limbah medis berupa bekas obat-obatan yang tampak telah dibakar begitu saja, tanpa pengelolaan khusus sebagaimana standar penanganan limbah B3 fasilitas pelayanan kesehatan.
Saat upaya konfirmasi dilakukan pada Jumat (23/1/2026), tidak ditemukan satu pun pejabat struktural Puskesmas Fajarmulya di lokasi, baik Kepala UPT, Kepala Tata Usaha, maupun petugas bagian umum. Di area puskesmas hanya terdapat petugas pelayanan rawat inap, salah satunya di Unit Gawat Darurat (IGD).
“Kalau hari Jumat, yang bagian administrasi atau orang-orang kantor jam 11.00 sudah pulang. Yang tinggal hanya bagian perawatan,” ujar salah satu perawat di ruang IGD Puskesmas Fajarmulya.
Sementara itu, Kepala UPT Puskesmas Fajarmulya, Melia Indrawati, yang sudah tidak berada di tempat, membenarkan melalui pesan singkat WhatsApp bahwa pada hari Jumat jam kerja memang hanya sampai pukul 11.00 WIB.
“Ya, untuk hari Jumat itu memang sampai jam 11.00, karena kami jam kerjanya sampai hari Sabtu untuk rawat jalan, dan rawat inap 24 jam. Untuk info selanjutnya besok Senin saja pak, ketemu saya dan Kepala TU-nya,” tulisnya.
Namun, saat kembali dikonfirmasi terkait temuan limbah medis yang dibuang dan dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat pembuangan sampah, Melia Indrawati tidak lagi merespons hingga berita ini diturunkan.
Praktik pembakaran limbah medis secara terbuka berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan limbah B3 serta membahayakan kesehatan dan lingkungan sekitar. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi apakah Puskesmas Fajarmulya memiliki kerja sama dengan pengelola limbah medis berizin atau alokasi anggaran khusus untuk pengelolaan liqmbah B3. (Tim)




