Meminta APH Segera Periksa Walikota Metro Terkait Uang Infaq dan Sedekah ASN ” BALAK Urgensinya Apa Disalurkan kemana”… ??
Senin 19/1/2026

Bandar Lampung (db) – Kinerja dan transparansi keuangan walikota metro
Kembali menuai sorotan dari elemen masyarakat setelah adanya keluhan Dari para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Metro yang pada tahun 2025 melalui Walikota metro Bambang Imam Santoso mengeluarkan Surat edaran No 38 Tahun 2025 Tentang Gerakan Sadar Zakat Infaq dan sedekah yang ditanda tanganinya.
Dalam Pres Realis Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan ( BALAK) yang di sampaikan kepada beberapa awak media memaparkan secara detail
Besaran infaq dan sedekah ASN kota Metro berdasarkan kelas jabatan dan golongan kepangkatan Kelas jabatan XIII – XIV setara eslon II/ JF Utama Rp. 200.000, Kelas Jabatan X – XII Setara Eselon III/ JF Madya Rp. 100.000,
Kelas Jabatan IX Setara Eselon IV /JF Muda Rp. 50.000, Kelas Jabatan I – VIII Staf Pelaksana/ JF Pratama Rp. 20.000
Sementara untuk besaran Infaq sedekah dari tambahan penghasilan Guru Kepala sekolah Pengawas Sekolah ASN kota Metro berdasarkan
Golongan pegawai IV perbulan Rp.50.000,
Golongan Pegawai III Perbulan Rp.30.000
Dan Untuk Infaq dan Sedekah dari tambahan penghasilan Tenaga Medis/Tenaga Kesehatan/jasa pelayanan ASN kota Metro Gol pegawai IV Rp.50.000. perbulan, Gol pegawai III Rp 40.000 Perbulan, Gol Pegawai II Rp 30.000 Perbulan.
Ketua Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan BALAK Yuridhis Mahendra Yang akrab disapa. Idris Abung mempertanyakan ” disaat keadaan ekonomi yang sedang tidak baik baik saja mengapa walikota metro mengeluarkan surat edaran putusan yang menurut kami tidak humanis, uang itu disalurkan kemana dipergunakan untuk apa terlebih dugaan pungutan itu dilakukan di setiap bulan.
Persoalannya sekarang bukan hanya sebatas sudah berjalan atau belum pelaksanaan surat edaran tersebut tetapi lebih mengacu kepada pihak penerima maupun penyalur sedekah dan Infaq yang notabene adalah pemerintah kota metro tidak pernah memberikan informasi baik jumlah uang yg terkumpul hingga uang ini telah digunakan untuk apa saja jadi wajar jika muncul Dugaan liar adanya Korupsi Berbalut zakat, Sedekah dan Infaq Melalui Surat Edaran Walikota Pemerintah Kota Metro di lingkungan ASN Metro.
Masih menurut Idris Abung ” Hal yang wajar tentunya ketika hal ini Menjadi pertanyaan sebab dengan jumlah ASN dilingkungan Pemda Kota Metro dikalikan dengan nominal jumlah penarikan uang jangan sampai dugaan ini benar adanya
Sebab ketika kita mengacu pada hukum aturan pembayaran zakat tentu dengan nominal yang tertera jelas terasa ganjil dan merugikan sebab pembayaran zakat itu ada rukunnya yakni Iqab (serah terima): Proses serah terima zakat dari Muzaki kepada Mustahik atau Amil. Niat (niat membayar zakat): Niat membayar zakat harus ada dalam hati Muzaki. Apakah persoalan ini tidak menjadi kegalauan sah tidak nya pembayaran zakat.
Jika uang pungutan itu benar di peruntukkan untuk Infaq dan Sedekah apakah elok hal itu harus di patok dengan jumlah nominal yang telah ditentukan diperparah hal ini bersifat wajib untuk para ASN.
Maka dalam hal ini kami bukan tidak setuju atau tidak setuju dengan urusan dikoordinirnya masalah zakat, infaq dan sedekah ini tapi lebih kepada transparansi serta nilai kepantasan di saat dunia ekonomi saat ini sedang tidak baik baik saja, “Urgensinya apa” untuk itu kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian dan kejaksaan yang membidangi persoalan dugaan pungli, dan dugaan tindak pidana korupsi untuk segera memeriksa walikota Metro dan pihak terkait atas kegiatan ini ” ujar Idris Abung.
Selain itu juga Idris Abung menegaskan jika Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan berserta team masih mengumpulkan alat bukti dugaan Korupsi yang berbalut Pembayaran Zakat, infaq dan sedekah ini yang kemudian akan kami laporkan dan serahkan kepada aparat penegak hukum.




