IWO Pringsewu Soroti Perbup Kerja Sama Media yang Dinilai Bertentangan dengan UU Pers

Pringsewu (Delikbuana) – Terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Pringsewu Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa menuai kritik keras dari kalangan pers. Regulasi tersebut dinilai lahir secara sepihak tanpa proses sosialisasi maupun koordinasi dengan organisasi wartawan dan perusahaan pers yang selama ini menjadi mitra Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
Alih-alih memperkuat tata kelola publikasi, Perbup tersebut justru memicu kegelisahan di internal media. Pasalnya, aturan itu langsung diterapkan tanpa dialog, sehingga berpotensi menimbulkan konflik antar media sekaligus mempersempit ruang kerja jurnalistik di daerah.
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Pringsewu, Ahmad Fijayyuddin, secara tegas menyatakan penolakan terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai Pemkab Pringsewu telah mengambil langkah keliru dengan menyusun regulasi yang berdampak langsung pada kebebasan pers tanpa melibatkan pemangku kepentingan utama.
“Kami sangat menyayangkan Perbup ini terbit begitu saja tanpa ada koordinasi atau dialog dengan organisasi wartawan. Padahal, aturan ini menyentuh langsung jantung kerja pers. Pemerintah seharusnya membuka ruang komunikasi, bukan memutuskan sepihak,” ujar Ahmad Fijayyuddin, Minggu (18/1/2025).
Sorotan paling serius, menurutnya, terdapat pada Bab V Pasal 9 Persyaratan Umum poin 8 yang mewajibkan perusahaan pers memiliki wartawan bersertifikat standar kompetensi. Ketentuan tersebut dinilai bermasalah secara hukum dan berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers.
Fijay menegaskan, kewajiban sertifikasi wartawan tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“UU Pers tidak pernah mewajibkan wartawan harus bersertifikat. Sertifikasi adalah prodak Dewan Pers untuk peningkatan profesionalisme, bukan syarat legalitas perusahaan pers. Jika dijadikan syarat kerja sama, ini sudah masuk ke ranah pembatasan,” tegasnya.
Ia mengingatkan, penerapan aturan tersebut berpotensi menjadi alat diskriminasi terhadap media kecil dan media kritis yang selama ini konsisten menyuarakan kepentingan publik, namun belum seluruh wartawannya mengikuti uji kompetensi.
“Kalau ini dipaksakan, yang terjadi adalah penyaringan media berdasarkan selera birokrasi. Media yang kritis bisa tersingkir, sementara media yang ‘aman’ justru diberi ruang. Ini bukan lagi soal administrasi, tapi ancaman serius bagi demokrasi lokal,” katanya.
IWO Pringsewu menilai, Perbup tersebut berisiko menggeser posisi pers dari mitra kritis pemerintah menjadi sekadar corong kekuasaan. Karena itu, pihaknya mendesak Pemkab Pringsewu untuk segera meninjau ulang regulasi tersebut dan membuka forum dialog bersama organisasi pers dan perusahaan media.
“Pers bukan alat kekuasaan. Pers adalah pilar demokrasi. Jika regulasi disusun tanpa melibatkan pers, maka yang tercederai bukan hanya wartawan, tetapi hak publik untuk memperoleh informasi yang bebas dan berimbang,” pungkas Fijay.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Pringsewu belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik dan keberatan yang disampaikan Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Pringsewu. (Zai)




