Diduga Abaikan Aturan Ketenagakerjaan, Guru SMK Patria Gadingrejo Pertanyakan Pemberhentian Sepihak

Pringsewu (Delikbuana)— Nurdin, ST, seorang tenaga pendidik di SMK Patria Gadingrejo, memperjuangkan dugaan ketidakadilan yang dialaminya usai diberhentikan secara sepihak dari statusnya sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY). Hingga kini, baik pihak yayasan maupun kepala sekolah belum memberikan alasan jelas terkait pemecatan tersebut. Kejadian itu terjadi pada Rabu (12/12).
Nurdin mengaku keputusan tersebut membuatnya terkejut karena tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP) maupun evaluasi negatif selama dua tahun mengajar.
“Seperti biasa, hari Senin (08/12) saya berangkat untuk mengajar. Melalui rekan, saya diminta menemui kepala sekolah. Di ruangannya, Pak Surahman menyerahkan surat pemberhentian. Namun ketika saya tanya apa alasan saya diberhentikan, beliau hanya menyebut itu keputusan yayasan,” ujar Nurdin.
Menurutnya, langkah tersebut merugikan dirinya baik secara material maupun non-material.
“Saya merasa sudah bekerja sebagaimana mestinya, memenuhi kewajiban sebagai tenaga pendidik. Selama dua tahun mengajar, saya tidak pernah mendapatkan SP. Tapi tiba-tiba muncul surat pemberhentian. Ini sangat merugikan saya,” tegasnya.
Terkait langkah lanjutan, Nurdin menyatakan masih mengutamakan mediasi. Namun jika pihak sekolah tidak menunjukkan itikad baik, ia siap membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Persoalan ini harus terang benderang karena menyangkut nama baik dan karier saya sebagai pendidik. Mediasi akan saya tempuh terlebih dahulu, tapi bila tidak ada titik temu, saya akan lanjutkan ke proses hukum sesuai batas waktu yang ditentukan,” ujarnya.
Hubungan kerja guru honorer maupun GTY di sekolah swasta mengacu pada UU Ketenagakerjaan, termasuk prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pemberian SP, hingga hak atas pesangon.
Sementara itu, PP 49/2018 serta UU ASN 2014 yang mengatur penghapusan tenaga honorer mulai akhir 2024 tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan pemberhentian sepihak di sekolah swasta tanpa prosedur yang benar.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMK Patria Gadingrejo, Surahman, belum memberikan tanggapan. Pesan WhatsApp dan panggilan telepon dari media ini ke nomor 0895-0915-xxx3 tidak direspons. (NA)




