DPC PPDI MP Resmi Tercatat di Kesbangpol Kudus

Kudus – Melalui proses yang lumayan panjang akhirnya DPC PPDI MP ( Dewan Pimpinan Cabang Persatu Perangkat Desa Indonesia Merah Putih), Kabupaten Kudus resmi terbentuk dan terdaftar di Kesbangpol, Selasa 14 Oktober 2025.
Terbentuknya organisasi PPDI MP berawal dari banyaknya keluh kesah perangkat desa yang merasa kedudukan mereka di pandang (sebelah mata).
Ketua DPC PPDI MP Muchsaebudi menyampaikan, “Keluh kesah dan suara hati kami perangkat desa perlu kami sampaikan bahwa kami sebagai perangkat desa yang sehari-hari mengabdi di lini terdepan pelayanan masyarakat.”
“Perangkat desa adalah ujung tombak pemerintahan. Kami yang melayani masyarakat mulai dari pembuatan administrasi, mengelola data kependudukan, merencanakan, melaksanakan, mempertanggungjawabkan kegiatan pembangunan, sampai dengan menjalankan berbagai program pemerintah pusat dan daerah di tingkat desa. Hampir setiap hari, perangkat desa berhadapan langsung dengan kebutuhan masyarakat yang mendesak, tuntutan pelayanan yang cepat, dan tanggung jawab yang besar.” Jelasnya
“Namun, realita di lapangan sering kali tidak sejalan dengan peran yang kami emban. Status perangkat desa masih sering dipandang (sebelah mata), bukan sepenuhnya ASN, namun dituntut untuk bekerja profesional layaknya aparatur pemerintahan. Di sisi lain, gaji atau penghasilan tetap yang kami terima sering kali belum sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko yang kami jalani.” Ungkapnya
Lahirnya “Padahal, kesejahteraan perangkat desa sangat berpengaruh terhadap kualitas pelayanan di desa. Jika perangkat desa sejahtera, maka kami bisa bekerja lebih fokus, ikhlas, dan maksimal dalam melayani masyarakat tanpa harus terbebani oleh persoalan ekonomi.” Ungkapnya
Melalui Organisasi ini kami berharap agar suara hati dan tuntutan kami di dengar oleh pemerintah dan pemangku kebijakan.
Beberapa tuntutan kami diantaranya :
1. Kejelasan Status Hukum dan Kedudukan Perangkat Desa,
Kami berharap pemerintah memberikan kejelasan status perangkat desa agar kedudukan kami tidak lagi berada di “wilayah abu-abu”, melainkan diakui secara penuh sebagai bagian penting dari struktur pemerintahan.
2. Peningkatan Kesejahteraan
Kami berharap adanya kebijakan yang menaikkan penghasilan tetap perangkat desa agar setara dengan beban kerja yang dijalani. Termasuk jaminan sosial, kesehatan, serta kepastian masa depan seperti pensiun.
3. Perlindungan Hukum dan Profesionalisme
Dalam menjalankan tugas, perangkat desa sering kali menghadapi tantangan, bahkan konflik di lapangan. Oleh sebab itu, kami berharap adanya perlindungan hukum dan dukungan agar kami dapat bekerja profesional dan bebas dari tekanan.
Sambungnya “kami menegaskan bahwa kami mencintai tugas ini, kami mencintai desa, dan kami bangga menjadi pelayan masyarakat. Tetapi, kami juga ingin dipandang dan diperlakukan secara adil. Karena kemajuan bangsa berawal dari desa, dan perangkat desa adalah bagian penting dari roda pembangunan itu.”tegasnya
Imbuhnya “Untuk itulah kami selaku perangkat desa membuat wadah sebuah organisasi yaitu PPDI MERAH PUTIH ( persatu perangkat desa Indonesia merah putih )sebagai wadah perjuangan kami sekaligus sebagai tempat menyampaikan aspirasi kami perangkat desa dan sekaligus rumah perjuangan untuk memperjuangkan nasib perangkat desa agar bisa lebih sejahtera sekaligus sebagai wadah silaturahmi perangkat desa baik yg aktif maupun sudah porna.” Pungkasnya (rikha)