Dugaan Pemotongan Dana PIP di SMAN 1 Adiluwih, Komite Sekolah Jadi Alasan
Penulis : Team MGG

Pringsewu (Delikbuana) – Dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat, kali ini terjadi di SMAN 1 Adiluwih, Kabupaten Pringsewu. Dana bantuan yang seharusnya diberikan penuh kepada siswa dari keluarga kurang mampu, justru diduga kuat dipotong oleh pihak sekolah untuk keperluan pembayaran iuran komite.
Salah seorang siswa penerima bantuan mengungkapkan bahwa dari total dana sebesar Rp1.800.000 yang diterimanya, Rp1.000.000 langsung dipotong oleh pihak sekolah.
“Saya cairkan dana PIP di Bank BNI Pringsewu, didampingi guru. Setelah keluar dari bank, uang dan buku tabungan saya langsung diambil guru bernama Pak Temu Riyadi,” tuturnya saat diwawancarai pada Sabtu (2/8/2025).
Menurut pengakuannya, potongan dilakukan sepihak untuk keperluan sumbangan komite. Bahkan, siswa lain mengalami pemotongan dengan jumlah berbeda-beda, ada yang dipotong hingga hanya menyisakan Rp200.000. Lebih parahnya, buku rekening milik para siswa hingga kini ditahan oleh pihak sekolah.
“Setelah sampai di sekolah, uang kami langsung dipotong. Tidak ada penjelasan atau musyawarah sebelumnya. Bahkan rekeningnya sampai sekarang tidak dikembalikan,” tambahnya.
Hal ini sontak menimbulkan keresahan di kalangan orang tua. Beberapa wali murid mengaku keberatan atas tindakan yang dianggap sewenang-wenang tersebut.
“Kami tidak pernah diberitahu sebelumnya. Kalau seperti ini rasanya tidak adil. Itu kan bantuan untuk anak kami, bukan untuk bayar komite,” ujar salah satu wali murid dengan nada kecewa.
Dikonfirmasi secara terpisah, Wakil Kepala Sekolah SMAN 1 Adiluwih, Chasanah Wahyuningsih, menghindari pertanggungjawaban dengan alasan hal tersebut bukan dalam lingkup tugasnya.
“Saya kurang tahu soal itu, karena bukan bidang saya. Coba tanyakan ke bagian Tata Usaha,” ujarnya saat ditemui, Senin (4/8/2025).
Sementara itu, Kepala SMAN 1 Adiluwih, Bayu Fitrianto Agusta, belum memberikan keterangan apapun meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Sebagai catatan, sesuai pedoman teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dana PIP hanya diperbolehkan digunakan untuk kebutuhan siswa seperti alat tulis, seragam, buku, dan transportasi. Penggunaan dana tersebut untuk keperluan selain itu, apalagi tanpa persetujuan penerima, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dan pungutan liar.
Masyarakat kini menanti respons tegas dari Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum. Dugaan pemotongan dana PIP ini dinilai telah mencederai semangat pemerataan akses pendidikan, dan jika terbukti benar, tindakan tegas harus segera diambil.(*)