Keberatan Kenaikan Retribusi Pasar Akhirnya di Tanggapi Komisi B DPRD Kudus

Kudus Delikabuana.com – Akhirnya Perwakilan pedagang diterima komisi B untuk membahas nota keberatan terkait kenaikan retribusi pasar, di Ruang Rapat Komisi B, Kamis, 19 April 2025.
Sebelum permohonan untuk audensi ke DPR, perwakilan pedagang pasar seluruh Kabupaten Kudus sudah pernah melayangkan nota keberatan ke dinas perdagangan secara langsung namun di tolak.
Setelah nota keberatan itu ditolak oleh dinas terkait, ketua Paguyuban pasar mijen jetak Noor Sa’di mewakili pedagang seluruh pasar di Kabupaten Kudus mengajukan permohonan audensi terkait kenaikan retribusi tersebut ke DPRD dan akhirnya di kabulakan.
Saat di temui di rung tunggu DPR Pak Noor menjelaskan “Tuntutan utama yang kami layangkan terkait retribusi yang naik hingga 300%. Untuk kenaikan itu sendiri sebenarnya bervariasi, istilahnya kelas2an,” Paparnya
Lanjutnya “Sebelumnya kami sudah pernah mengajukan protes ke dinas dan di tolok. Dengan alasan karna itu sudah peraturan dan sudah ketok palu persetujuan.” Jelasnya
Imbuhnya “Yang kami sesalkan disini, kami sama sekali tidak pernah di libatkan untuk membahas kenaikan retribusi tesebut, kami di beri sosialisasi setelah ada keputusan Perbup itu, jadi keputusan kenaikan sudah baku tidak bisa kami nego lagi.” Jelasnya.
Sahut salah satu perwakilan pedagang menggebu-gebu menjelaskan “Sebenarnya semua pedagang menolak apa lagi dengan keadaan pasar yang saat ini sangat sepi, bisa di sebut tiap hari tidak ada pembeli. Contoh kios konveksi mau lebaran saja masih sepi pembeli apa lagi setelah lebaran, sehari ada pembeli 1 aja sudah sangat bagus.” Keluhnya.
Imbuhnya “Dan retribusi ini sudah berjalan dari 3 bulan yg lalu tepatnya bulan Januari. Jadi mau bayar dari mana pembeli aja tidak ada.” Tegasnya.
Melalui audisi ini kami para pedagang berharap bisa ada solusi terbaik agar tidak ada pihak yang merasa keberatan.
Setelah usai audisi Ketua Komisi B H. Sutejo S.pd.I mengungkapkan kepada media delikbuana.com “Pendapatan dari hasil retribusi pasar di bandingkan di era saat ini tentunya menjadi PR kita bersama.”
Sambungnya “Setelah sistem digital di berlakukan kita bisa bicara dan membandingkan, karena akan jelas melalui sistem untuk pendapatan dan target yang di penuhi.”
“Salah satu alasan di naikan retribusi memang untuk menaikkan pendapatan daerah. Tapi menurut kami momennya kurang pas, karna saat kondisi perdagangan sedang drop dan lesunya daya beli yang masih berdampak dari covid dan lesunya perekonomian, kenapa Perda itu sudah di bahas dan malah di sahkan.” Jelasnya
Imbuhnya “Saya yakin sebetulnya yang di inginkan pemerintah daerah tidak seperti itu. Harapannya dampak covid sudah tidak ada dan pedagang masih ramai, Jadi mana kala mau dinaikkan berapa saja dengan perhitungan para pedagang masih mampu tidak akan ada masalah. Tapi kenyataannya para pedagang tidak mampu karena diserang oleh sistem online.”
“Dari hasil pertemuan hari ini Komisi B berjanji akan mengawal permasalahan ini hingga mendapatkan kesepakatan, dan solusi yang terbaik.” Pungkasnya. (RIKHA)