Aturan DPRD Tulang Bawang, Diduga Asas Memangkas Media Untuk Bermitra
Tulang Bawang,(DB) – Ricuhnya pembagian dana publikasi DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) kabupaten Tulang Bawang, dengan awak media, pasalnya Deni S selaku Kabag Humas DPRD yang diduga membuat aturan regulasi tak berdasar yang terkesan saling lembar dengan acuan penerimaan media yang ada di diskominfo Kabupaten tulang bawang, Hal tersebut di katakan Hery salah satu media usai berkomunikasi dengan pihak DPRD.
“Saya bingung dengan aturan DPRD Tulang Bawang,yang di sampaikan Deni selaku kabag Humas yang baru, dengan cara ia menerima media yang bermitra ,membuat bingung kawan-kawan media ,di karenakan dia selalu mengkaitkan dengan Diskominfo Tulang Bawang,sedangkan yang ada data yang diskominfo belum tentu di terima dan sebaliknya data yang ada di DPRD juga belum tentu di terima ” ungkap Hery usai menghadiri DPRD.Selasa, (23/03/21).
Kericuhan tersebut di akibatkan, Kebingungan awak media dikarenakan sebelumnya tidak ada pemberitahuan yang pasti atau pengumuman secara resmi dari pihak DPRD .
“Kalau misalnya mereka mengacu dengan aturan semacam itu , gak masalah cuman seharusnya mereka memberikan pengumuman secara resmi melalui berita maupun melalui surat yang di edarkan tapi faktanya tidak ada yang ada saling lempar dengan si deni melemparkan perihal ini dengan Kabag nya sedangkan kabagnya tidak ada “Pungkas Heri
Sementara itu, Deni Kabag Humas sendiri menyatakan media yang bisa masuk bermitra hanya media yang terdaftar di Diskominfo Tulang Bawang.
“Yang bisa di terima hanya yang terdaftar di Diskominfo Tulang Bawang, dan harus melayangkan surat ke DPRD” Alasan Deni.
Kericuhan tersebut mengundang perhatian bemacam kalangan, seperti yang dikatakan ketua LSM DPD Forum Komunikasi Rakyat Indonesia ( FORKORINDO), yang menuding aturan karbitan DPRD Tulang Bawang, hanya untuk memangkas media agar tidak banyak menguluarkan dana untuk awak media dan ia menduga apa yang di lakukan DPRD merupakan celah untuk korupsi, seperti yang pernah terjadi di DPRD yang pernah di tetapkan tersangka 3 orang .
” Kalau atauran semacam itu dah kelihatan banget aturan karbitan ,yang hanya ingin menyisihkan rekan-rekan media ,agar banyak sisa anggaran, nah kelihatan celah korupsi nya, jangan sampai kayak kejadian tahun 2019 hal serupa berujung 3 orang di tetapkan tersangka oleh polda Lampung” ujar Gunawan
Gunawan menambahkan, pihaknya dan rekan-rekan media dan lembaga, akan melaporkan kembali indikasi perbuatan menyimpang dengan penyalahgunaan wewenang jabatan, dengan dugaan upaya keranah korupsi.
“Dengan apa yang di lakukan pihak DPRD terhadap kawan-kawan media, saya dan kawan media bersama lembaga, siap melaporkan upaya korupsi dengan penyalahgunaan jabatan yang di lakukan oknum DPRD” Pungkas Gunawan (tim)