Acara Sosialisasi PUU Tahun 2021 Dihadiri Komisi Satu DPRD Kota Metro
Marto,(DB)- Komisi satu DPRD kota metro hadiri acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tahun anggaran 2021, sebagai narasumber di Aula Kelurahan Karangrejo Kecamatan Metro Utara, Rabu (17 Maret 2021).
Hadir dalam acara tersebut Indrajaya S.E., Amrullah S.H., M.M., M Fermanto S.E., Camat, Lurah, Pamong desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan angota PKK desa setempat.
Dalam materinya ada tiga perda yang di sampaikan, di antaranya yang disampaikan oleh Indrajaya tentang inovasi daerah, M Fermanto tentang sistem kesehatan daerah dan Amrulloh tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Amrulloh memaparkan “kedatangannya dalam acara ini kaitanya tentang aturan-aturan perda , perwali, itu kan sarat yang namanya produk hukum, itu kan dia di catat dalam lembaran negara, atau kalo perda ini di catat dalam lembaran daerah, itu kan saat dicatatakan ada pra syarat sebelum di aplikasikan, perda itu kan harus di sosialisasikan karena ketika sudah di masukin dalam lembaran daerah, di anggap masyarakat itu sudah tau, dan wajib tau, meski tidak tau dianggap tau. Semua aturan kan seperti itu. Tetapi harus melalui prosedur yang dinamakan disosialisasikan.”
Lanjutnya “dalam tahap tertentu aturan mensosialisasikan itu tidak wajib, misalnya lewat pamong, lewat aparatur sipil negara, lewat ASN, perangkat daerah dan lainnya, sosialisasi ini kegiatannya langsung kita programkan bersama-sama OPD agar produk perundang-undangan dan perwali itu dapat diketahui masyarakat dan masyarakat jadi terperdayakan. Pemberdayaan masyarakat jangan karena minim pemahaman perangkat daerah aparatur sipil negara, kaitan ini yang kurang paham, masyarakat kurang paham akhirnya, banyak hal-hal kaitan apalagi berkaitan dengan pablik dan kepentingan umum, kaitan dengan birokrasi jadi terhambat.”
Lanjutnya “dihimbau kepada masyarakat, melalui pamong yang hari ini ikut dalam pelatihan, dan hari ini disampaikan melalui media, ya sama-sama proaktif, Karena untuk mencapai tujuan hukum itu sendiri secara teoritis itu bukan hanya aturan yang baik tapi struktur hukum itu juga harus baik, dalam hal ini DPR kan struktur hukumnya , kemudian pamong itu setrukr hukumnya, dan masyarakat itu kan ada dalam setrukr hukum kemudian budaya hukum. Hari ini dengan proses sosialisasi akhirnya masyarakat tingkat keinginan tahuannya lebih proaktif dan lebih tinggi lagi untuk mencari tahu aturan-aturan. Dan ketika kaitan dengan segala sesuatu urusan apapun itu referensinya aturan-aturan tersebut, apalagi Ketika sudah tau aturannya segala sesuatu kan lebih mudah.” Pungkasnya (Rikha)