Tuduh Wartawan Maling DPP GWI Mengutuk Keras Perilaku Pihak SMPN 1 Cisoka Tengerang
Tangerang (DB) Tuduhan yang dilakukan pihak SMPN 1 Cisoka menunjukkan betapa kurang bermoral para pihak sekolah terlebih -kepala sekolah yang dimana dengan segampang menuduh wartawan maling.
Padahal sangat jelas betapa buruknya kordinasi para guru terkait buku tamu. Semua terjadi pada saat pemberitaan pada Tgl. 13 Januari 2021, yang ditulis saudara Dedi selaku pemimpin redaksi infoterbit terkait betapa hebatnya SMPN 1 negeri Cisoka bisa mendapatkan bantuan dalam satu tahun bisa empat kali.
Dan mengkritik terkait penjualan buku lembar kerja siswa (LKS) seharga Rp 165.000 untuk sepuluh buku.
Padahal sangatlah jelas dalam peraturan pemerintah tentang pendidikan nasional pasal 181a jelas tidak diperbolehkan.
Serta surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang no 421 juga dengan tegas melarang.
Namun mengapa disaat dikritik malah menuduh wartawan maling.
Ini sudah sangat jelas merendahkan propesi wartawan.
Disaat adanya beberapa wartawan mendatangi lingkungan sekolah pun dengan lantang saudara Sopi yang notabene selaku TU berkata kalau berita di media info terbit itu bohong secara spontan tim bertanya ulang bohong dimana Sopi pun diam.
Padahal prosedur pembuatan berita sudah memenuhi unsur dari 5W1H yaitu mengisi buku tamu dan mengirim pesan melalui WA untuk bisa diwawancarai.
Sehubungan dengan adanya tuduhan maling terhadap Pemimpin Redaksi Media Infoterbit tim wartawan mengkonfirmasi Makmur Napitupnulu selaku kepala divisi LITBANG DPP GWI (Gabungan Wartawan Indonesia).
Beliau mengatakan dikediamannya “Sangat Mengutuk Keras” perilaku pihak sekolah.
Scurity bisa bicara seperti itu apa sebabnya? Jangan-jangan sengaja dibuat seperti itu oleh kepala sekolah.
Terkait tuduhan tersebut jelas -jelas telah melanggar Undang-undang pidana pasal 335 ayat 1 butir 1, diancam kurungan penjara selama setahun.
Tambahnya pula jika dalam waktu dekat pihak sekolah tidak berusaha meminta maaf secara langsung kepada saudara Dedi.. dewan pimpinan pusat (DPP GWI siap mengawal kasus ini keranah hukum. (IF/DB)