Berita TerkiniDAERAHLAMPUNGPesawaran

Dugaan Pungli Kirab Pemilu KPU Pesawaran Makin Menguat, BALAK ” Kami Akan Segera Lapor Ke APH Dan KPU RI “

Pesawaran (db) –  Setelah Mengendus adanya dugaan Pungutan Untuk kegiatan Kirab Pemilu yang dalam kegiatan Itu sendiri untuk di dua kecamatan khususnya Kecamatan kedondong dan Kecamatan Way lima melakukan kegiatan Kirab Pemilu ” Gerbek Pasar”.

Sayangnya dalam Kegiatan Bertema Kirab Pemilu Gerbek Pasar yang melibatkan lembaga ad hock di tingkat kecamatan dan kelurahan/ desa/pekon ini di cederai adanya pungutan di setiap PPS dan PPK yang Nilainya Rp. 250.000 sert menggunakan dana OP terhitung dari Bulan juli, Agustus,September dan oktober yang di ketahui nilainya cukup fantastis.

Beredar kabar Adanya pungutan dan pengalihan anggaran OP berasal dari keluh kesah beberapa orang yang di duga adalah bagian dari PPS Kedondong yang mengeluhkan adanya pungutan dengan dalih turut serta memeriahkan Kegiatan Kirab Pemilu RI dalam balutan Kirab Gerbek Pasar.

Lantas darimana adanya ide penetapan pungutan itu, sehingga nilainya sebesar itu berdasarkan penyusuran di dua kecamatan yang melakukan pungutan itu dugaan ini menguat berawal dari hasil rapat musyawarah kecamatan kedondong yang memutuskan setiap PPK dan PPS di kenak kan Biaya untuk menggelar kegiatan sebesar Rp.250.000 sehingga kecamatan Way lima pun memutuskan mengikuti hal serupa.

Sementara telah di ketahui bersama dalam kegiatan Kirab Pemilu KPU RI ini sendiri telah teranggarkan oleh pihak KPU RI seperti yang dibenarkan salah satu komisioner KPU pesawaran pada awak media sehingga banyak pihak yang menyayangkan jika sampai adanya dugaan pungutan biaya dan penggunaan dana Operasional PPK dan PPS, yang di gunakan untuk kegiatan Kirab Pemilu KPU RI ini.

Saat dihubungi kemarin Minggu 15 Oktober 2023 di Kantornya Ketua Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan BALAK Yuridis Mahendra alias Idris Abung menberikan Sinyalement Warning dalam Pembicaraannya dirinya mengatakan Sudah Saatnya ” bersama Rakyat Awasi Kinerja Pengawas Pemilu dan Penyelenggara Pemilu Di Kabupaten Pesawaran, Kami Akan Melaporkan Hal Ini ke Pihak Aparat Penegak Hukum dan KPU RI .

Dalam pemaparannya Pria nyentrik Berambut Gondrong ini menjelaskan bahwa langkah pelaporan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap anggaran negara, Empati terhadap pelaksana tugas Penyelenggara dan Pengawas Pemilu di Tingkat Kecamatan, Kelurahan/desa/Pekon.

Dan ada hal yang Terpenting menurut kami sehingga kami akan melaporkan hal ini sebagai bentuk Penjagaan Marwah nama baik KPU RI yang dirasa Telah Terciderai dengan perbuatan ini .

Sehingga Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan BALAK menilai perlu adanya klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut agar Tidak ada Disharmonisasi dan silang sengkarut dalam lingkungan penyelenggara Khususnya KPU Kabupaten Pesawaran.

Setidaknya sejauh ini kami telah melakukan penyelusuran dan investigasi dalam pengumpulan alat bukti, alat petunjuk dan lainnya sebagai alat penguat pelaporan itu sendiri dalam bentuk rekaman pembicaraan dan lainnya, meskipun keterangan terbaru ada pengubahan Keterangan seolah tidak adanya dugaan penyalahgunaan anggaran, dan pungutan untuk kegiatan ini.

Masih Menurut Idris Abung, ” Kami Telah menyusuri, mengkonfirmasi pihak pihak yang berkompeten dalam hal ini termasuk setelah media ini mengangkat Berita ini pun adanya indikasi pengondisian Tutup mulut
Dalam hal pungutan pun kami sudah dapatkan sebagai alat petunjuk seperti

Dalam UU No. 20/2001, informasi elektronik sebagai alat bukti juga disebutkan di dalam pasal 38 huruf b UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No.15/2002), serta 27 huruf b UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana, Pencucian Uang Dan Terorisme.

Tentunya kami sangat menyayangkan adanya dugaan kejahatan seperti ini seoalah saling melindungi dan saling menutupi yang kuat dugaan adanya pengkondisian tersebut karna adanya ke khawatiran mereka dengan posisi jabatan.

sementara perbuatan mereka itu secara tidak langsung telah turut serta yang kemudian menggambarkan adanya kejahatan yang terstruktur sistematis dan masif.

Tindak pidana pungli terdapat di Pasal 13 UU PTKP yang menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan, atau menjanjikan uang atau barang kepada pihak yang melakukan pungutan ada sangsi kurungan

Begitupun adanya pengkondisian pihak pihak terkait untuk tidak mengakui adanya pungutan tersebut hanya karna posisi dan kondisi jabatan maka kami menilai itu juga sudah bagian dari gratifikasi.

” Sederhananya untuk penggalian persoalan ini kan Cukup Panggil Masing Masing Ketua PPK dan PPS periksa mereka terkait penggunaan dana OP dan pendanaan Kirab Gerbek Pasar Itu berasal dari mana dan secara realisasi penggunaan dana Kirab Dari KPU di Gunakan Kemana Saja dan ancaman hukumannya pun kan sudah jelas

Sehingga kami menilai hal ini patut dilaporkan kepihak Aparat Penegak Hukum dan KPU RI sebab kami menilai hal ini telah Mencoreng Nama KPU RI yang Telah menganggarkan kegiatan tapi ternyata ada indikasi perbuatan melawan hukum dan hal ini wajib mendapatkan perhatian khusus agar dalam pelaksanaan tugas penyelanggara pemilu itu berjalan tegak lurus Sesuai aturan .

Jangan malah membolak balikkan Kalimat ” Aturan Yang Jadi kebiasaan atau Kebiasaan yang menjadi aturan ” terlebih adanya dugaan penyimpangan anggaran ini menggunakan anggaran yang digunakan bukan pada posnya begitu juga sampai ada pihak yang dirugikan ” Ungkap Idris Abung kepada awak media.(Tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button