Pesisir Barat

Bupati Dan Wakil Bupati Pesibar Hadiri Paripurna Penyampaian Ranperda Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2020

Pesisir Barat, (DB) – Bupati Pesisir Barat Dr. Drs. Agus Istiqlal., SH., MH didampingi Wakil Bupati Pesisir Barat A. Zulqoini Syarif, S.H., Menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

Gedung DPRD Kab. Pesisir Barat, Senin 21 Juni 2021.

Hadir dalam acara tersebut Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Forkopimda Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat, Sekretaris Daerah, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dan Seluruh Tamu Undangan.

Dalam Sambutan Bupati Pesisir Barat mengatakan, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2020 merupakan realisasi dari program dan kegiatan yang disusun dengan mempertimbangkan potensi, kondisi sosial serta ekonomi Daerah.

Pelaksanaan APBD harus disampaikan pertanggung jawabannya pada setiap akhir Tahun Anggaran, yakni dengan menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kepada DPRD.

Sebagaimana telah diamanatkan melalui undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang mewajibkan Presiden, Gubernur, Bupati, atau Walikota untuk menyampaikan rancangan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD atau APBD ke lembaga legislatif dalam bentuk laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan (BPK) Republik Indonesia.

 

Untuk diketahui bersama bahwa pada hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 yang telah di audit oleh BPK RI perwakilan Provinsi Lampung, Pesisir Barat kembali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Selanjutnya, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan rangkaian dari akuntabilitas Pemerintah Daerah meliputi perencanaan program, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan.

Pada kesempatan itu juga Bupati Pesisir Barat menyampaikan, bahwa kebijakan belanja diarahkan pada efisiensi dan efektivitas anggaran untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar, sarana prasarana dan infrastruktur.

Sedangkan untuk alokasi Anggaran dilakukan sesuai dengan pendelegasian kewewenangan pada OPD, dengan pendekatan prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan serta tetap mengutamakan akuntabilitas perencanaan Anggaran.(Mndr)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button