Aneh !!! Akibat Pemberitaan Membela anak yang di Lecehkan, Jurnalist di Gugat
Kota Metro,(DB) — Terkait perkara Dugaan Pelecehan Seksual terhadap anak bawah umur yang saat ini sedang dalam Proses Hukum Kota Metro, seorang pengacara berinisial AH yang sempat menjadi Kuasa Hukum Korban (IT-14) beberapa waktu lalu, telah menggugat Seorang Jurnalist berinisial (EW) ke Pengadilan Negeri Kota Metro terkait sebuah pemberitaan yang memberitakan adanya peristiwa dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur, Kamis (22/10/2020).
Berita yang digugat:
Orang Tua Berhutang Dengan Rentenir, Anak Jadi Korban Cabul Penagih Hutang, Ini Kronologinya..!!
Dalam gugatan yang dilayangkan ke rumah EW, beberapa hari lalu, Pengadilan Negri Kota Metro menetapkan sidang perdana EW, pada hari Kamis 22 Oktober 2020.
Untuk mentaati Peraturan dan menunjukkan sikap sebagai Warga Negara Yang Baik EW, didamping Kuasa Hukumnya Joni Widodo S.H.,-M.M.,- dan Okta Virnando, S.H.,M.H,- serta didampingi oleh rekan-rekan media dari Organisasi Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Metro, memenuhi panggilan Pengadilan Negri Kota Metro pada hari ini pukul 10 : 00 WIB.
Joni Widodo S.H.,-M.M.,- selaku Kuasa Hukum EW menyampaikan, “Dalam sidang perdana, Majelis Hakim mempersilahkan agar para pihak melakukan Mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator M.Iqbal, namun Mediasi pertama belum menemukan kata sepakat, akhirnya hakim mediator menunda Mediasi hingga tanggal 05 November 2020,” ungkap Joni Widodo.
Lebih Lanjut, Joni Widodo S.H.,-M.M.,- menegaskan, “bahwa terkait dengan gugatan PMH tersebut yang ditujukan ke pihak Media,
Gugatan itu prematur, karena Penggugat belum atau tidak menggunakan HAK JAWAB dan atau jika merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut Penggugat bisa mengadukan hal ini ke Organisasi Profesi dan Dewan Pers,” tutupnya.
Jangan Lupa Baca Juga Berita Sebelumnya Terkait Pemberitaan Ini :
Wow!! Entah Apa Yang Ada Dipikirannya, Karyawan Ini Diduga Mencoblos Anak Bawah Umur
Orang Tua Berhutang Dengan Rentenir, Anak Jadi Korban Cabul Penagih Hutang, Ini Kronologinya..!!
http://gemasamudra.com/bejat-demi-memuaskan-nafsu-bejatnya-karyawan-ini-diduga-tega-cabuli-anak-bawah-umur/10751/lampung/
https://lantainews.com/2020/09/30/wow-entah-apa-yang-ada-dipikirannya-karyawan-ini-diduga-mencoblos-anak-bawah-umur/
Diduga Telah Damai Antar Kedua Belah Pihak, AH Selaku Kuasa Hukum Korban Belum Memberikan Hak Korban
http://gemasamudra.com/dugaan-pelecehan-anak-di-bawah-umur-diduga-berakhir-damai/10804/lampung/
http://harianpost.co/miris-kisah-pelecehan-anak-di-bawah-umur-dengan-damai-begitu-saja/daerah/lampung/02/2020/
https://sembilanwartaglobal.com/sempat-melaporkan-pelecehan-anak-di-bawah-umur-dikabarkankan-berujung-damai/daerah/lampung/2020/03/10/
https://delikbuana.com/index.php/2020/10/03/sempat-melaporkan-pelecehan-anak-di-bawah-umur-dikabarkankan-berujung-damai/
Dikabarkankan Berujung damai,Tentang Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur
https://dailylampung.com/index.php/2020/10/03/miris-kisah-pelecehan-anak-di-bawah-umur-dengan-damai-begitu-saja/
Miris….!!! Kisah Pelecehan Anak di Bawah Umur Dengan Damai Begitu Saja
https://traznews.com/lampung/diduga-pelecehan-anak-dibawah-umur-sudah-berdamai-begitu-saja/
https://suarapedia.co/dikabarkankan-berujung-damaitentang-dugaan-pelecehan-anak-di-bawah-umur/
Diduga Pelecehan Anak Dibawah Umur Sudah Berdamai Begitu Saja
Sempat Melaporkan Pelecehan Anak di Bawah Umur, dikabarkankan Berujung damai
Seto Mulyadi : Pencabulan Anak dibawah Umur, Damai bukan berarti Bebas!
https://tribinanews.com/2020/10/08/besok-hj-lesty-putri-utami-kunjungi-korban-kekerasan-seksual-anak-dibawah-umur/
Besok , Hj.Lesty Putri Utami ‘Kunjungi’ Korban Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur
https://brigade-news.com/2020/10/10/dprd-propinsi-lampung-serius-tangani-kejahatan-seksual-anak-dibawah-umur/
https://resolusinews.com/info-polri/hanya-di-metro-pelaku-pemerkosaan-anak-14-tahun-berkeliaran-tanpa-di-hukum/
Perlu Diketahui Bersama !
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG PERS
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsipprinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
- Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
- Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi .
Pasal 4
- Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
- Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
- Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari,memperoleh,dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
- Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
- Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
- Pers wajib melayani Hak Jawab.
- Pers wajib melayani Hak Tolak.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
- memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
- menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
- mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
- melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
- memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
BAB III
WARTAWAN
Pasal 7
- Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
- Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
- Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
- Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
- Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta
rupiah). (Tim/Rls)